Dewan Minta Perwali Surabaya Nomer 34 Tahun 2020 Ditinjau Ulang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Sep 2020 17:44 WIB

Dewan Minta Perwali Surabaya Nomer 34 Tahun 2020 Ditinjau Ulang

i

Anggota Komisi D, Ibnu Sobir. SP/ALQ

SURABAYAPAGI, Surabaya -Dinilai sangat tidak berpihak pada dunia pendidikan di Surabaya, Komisi D DPRD kota Surabaya meminta kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini segera meninjau ulang.

Perwali No.34 Tahun 2020 tentang, petunjuk teknis pemberian dana hibah operasional pendidikan daerah atau Bopda.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sediakan Pelayanan Kesehatan di Pustu-Posyandu

Anggota Komisi D, Ibnu Sobir mengatakan, dalam Perwali No.34 Tahun 2020 tersebut ditegaskan, Pemkot Surabaya tidak bisa memberi bantuan dana operasional sekolah swasta, jika jumlah muridnya dibawah 60 siswa.

“Perwali No.34 jelas kurang adil, karena kondisi sekolah swasta saat ini sedang kesulitan dalam operasional sekolah, yang justru harus dibantu oleh Pemkot Surabaya. Bukan malah sebaliknya.”ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan, cash flow sekolah swasta saat ini sangat tidak bagus, karena mayoritas pembelajaran saat ini via daring (Dalam Jaringan) sehingga pemasukan sekolah terganggu. Ditambah muncul Perwali No.34 Tahun 2020.

Ibnu Sobir kembali mengatakan, dalam Perwali No.34 ada dua hal yang perlu ditinjau ulang yaitu Pertama, jumlah siswa di bawah 60 orang tidak mendapatkan Bopda dari Pemkot Surabaya. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bagikan 6 Ribu Paket Sembako Serentak di 31 Kecamatan

Kedua, pencairan dana Bopda yang biasanya dicairkan sebelum bulan Desember, sekarang ini ditunda sampai Bulan Desember atau akhir tahun. 

“Dengan Perwali tersebut, bagaimana sekolah swasta akan memenuhi kebutuhan operasional sekolah, termasuk bayar telepon dan listrik, serta PDAM, jelas ini sangat tidak adil.”tegas politisi senior PKS Kota Surabaya ini.

Ketidak adilannya adalah, kata Ibnu Sobir, sekolah merupakan organisasi pendidikan yang memiliki perencanaan keuangan yang masuk dalam RAPBS (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Contohnya, ujar Ibnu Sobir, bulan sekian hingga bulan sekian setiap tahunnya sudah direncakan pemasukan dana ini, Lantas muncul Perwali No.34 Tahun 2020 ini, dimana Pemkot Surabaya tidak akan memberi dana Bopda yang siswa nya dibawah 60 orang, jelas mengganggu cash flow RAPBS.

“Jadi Komisi D mendesak agar dana Bopda sebaiknya segera dicairkan, jangan sampai tunggu bulan Desember.”ungkapnya. Alq

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU