Dewan: PP 49/2018 Tidak Adil Bagi GTT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Des 2018 08:31 WIB

Dewan: PP 49/2018 Tidak Adil Bagi GTT

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi E DPRD Jawa Timur bisa memahami keresahan para guru tidak tetap dengan adanya Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Pemerintah seharusnya memberi SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga purna tugas mereka. "PP itu sedikit melegakan karena memberi pengakuan sebagai honorer. Tapi timbul prasangka, jangan-jangan ini tahun politik karena kontraknya setahun sekali," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, kemarin. Suli memandang aturan tersebut jelas tidak adil bagi para guru tidak tetap. Hal ini mestinya jadi perhatian serius pemerintah. "Mereka yang lama itu rugi karena sudah mengabdi sudah puluhan tahun, haknya sama dengan yang baru lulus rekrutmen P3K sehingga merasa tidak diperhatikan GTT yang lama. Maka ini harus dipertimbangkan," tuturnya. Dalam PP tersebut, P3K tidak termasuk pegawai yang menjaga tata usaha, laboratorium dan penjaga sekolah. Namun ironisnya, menurut dia, pemerintah menerapkan kontrak kerja setahun sekali dan akan diperpanjang apabila kinerjanya baik. "Pemerintah seharusnya menghabis sistem perpanjangan kontrak setiap tahun sekali. Kontrak seharusnya sekali sampai purna tugasnya. Atau langsung saja diakui sebagai ASN karena pemerintah menganggap sama dengan ASN," tegasnya. Ia mendorong pemerintah memberi jalur khusus bagi guru yang tidak lolos tes rekrutmen ASN karena saat ini ada sekitar 4 ribu honorer di Jatim yang menanti kejelasan statusnya. Kemarin, puluhan guru tidak tetap mendatangi Komisi E DPRD Jawa Timur memprotes PP 49/2018 yang dinilai tidak adil. Pasalnya, dalam aturan itu hak guru tidak tetap yang lama disamakan dengan guru yang baru lolos rekrutmen P3K.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU