Dewan Soroti Jaminan Kesehatan Panti Asuhan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Feb 2019 11:08 WIB

Dewan Soroti Jaminan Kesehatan Panti Asuhan

Alqomarudin Wartawan Surabaya Pagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak agar Pemerintah Kota Surabaya memperhatikan jaminan layanan kesehatannya warga panti asuhan. Menurut Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya, hingga saat ini hampir semua penghuni panti asuhan belum diikutsertakan sebagai penerima layanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Awey mengatakan jika selama ini panti asuhan memang mendapatkan bantuan dari donatur untuk operasional mereka. Namun akan jauh lebih baik jika Pemerintah Kota Surabaya juga bisa memberikan jaminan layanan kesehatan. Kendalanya adalah regulasi, di mana mereka tidak memiliki akte kelahiran, NIK dan lain-lain. Mereka tidak memiliki kejelasan kependudukan karena terbentur persoalan administrasi, tandasnya. Harusnya, kata Awey, negara hadir bagi mereka apabila merujuk pada UUD Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Fakir miskin dan anak terlantar dijamin oleh negara, pertanyaannya negara yang mana? Representasi negara yang paling kecil kan ada di pemerintahan daerah kotamadya dan kabupaten, tuturnya. Masih Awey, sehingga peran pemerintah daerah harus benar benar hadir menyentuh mereka. Jangan mereka dibenturkan soal birokrasi kependudukan yang berlebihan, mulai harus lapor kepolisian, buat berita acara dan sebagainya. Harusnya untuk mereka proses kependudukan dipermudah. Misal dari Dinsos bisa mendata seluruh anak anak panti asuhan yang ada. Mereka didata dan dibantu kelancarannya dalam proses kependudukannya, akte kelahirannya. Sehingga mereka juga bisa menerima bantuan APBD untuk jaminan kesehatan dan pendidikan mereka, ucapnya. Oleh karenanya, kata Awey, DPRD Surabaya akan memperjuangkan bahwa anak panti asuhan juga berhak atas jaminan layanan kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kesehatan harus mengcover semua anak panti asuhan. Mereka harus diikutkan dalam program PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yakni diikutsertakan untuk menjadi peserta BPJS dengan dana dari APBD Surabaya, tegasnya. Diketahui, selama ini Pemkot Surabaya dengan Perwali 25 thn 2017 telah mengcover keluarga miskin (Gakin) berpenduduk Surabaya melalui jalur PBI. Menurut Awey, ada 44 kategori yang dicover oleh Pemkot Surabaya dengan membayarkan iuran jaminan kesehatan mereka (BPJS) melalui Perwali 27 Tahun 2017, termasuk pengurus yayasan panti asuhan dicover. Nah yang tidak ada itu anak anak panti asuhan. Karena terbentur regulasi, ya itu anak anak panti asuhan seharusnya tidak dilibatkan soal kasta maupun soal status kependudukan, karena mereka hanya tahu jika dirinya dipelihara oleh negara, ujar Awey. Katanya Surabaya kota Ramah Anak. Pertanyaannya adalah anak yang mana? Melihat kurangnya perhatian Pemkot terhadap mereka anak anak panti asuhan maka dapat saya simpulkan bahwa Surabaya tidak ramah bagi anak anak panti asuhan, pungkas Awey.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU