Dewan Tahan Anggaran Pengelolaan Limbah B3

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Nov 2018 09:04 WIB

Dewan Tahan Anggaran Pengelolaan Limbah B3

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk membangun rumah instalasi pengelolaan limbah B3 dihadang oleh DPRD Kota Surabaya, Selasa (13/11). Dalam rapat pembahasan perencanaan anggaran multiyears 2019-2020 di Komisi C, para wakil rakyat tersebut masih menarik ulur persetujuan untuk meng-goal-kan pengajuan anggaran Rp60 miliar untuk rumah pengelolaan limbah B3 itu. Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengatakan, pengajuan anggaran untuk rumah pengelolaan limbah ini terlalu mendadak. Bahkan di pembahasan anggaran perubahan anggaran APBD 2018 juga tidak ada menyinggung pembangunan pengelolaan limbah dengan incheerator itu. "Pengajuan ini sangat mendadak, bahkan di pembahasan APBD 2018 murni dan perubahan tidak disinggung sama sekali. Mestinya Pemkot, khususnya Dinas Lingkungan Hidup kan memberikan report berkala kalau ada limbah yang mengancam lingkungan," kata politisi PDIP ini. Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Ipuk ini juga mempertanyakan mengapa Pemkot Surabaya tidak mengambil kebijakan agar rumah sakit membangun pengolahan sendiri berupa tandon yang aman dan dikirim ke Cileungsi. Di sisi lain, dewan juga sudah menerima surat telaah staf dari Kementerian Dalam Negeri bahwa Pemkot Surabaya memang disetujui untuk membangun sarana pengelolaan limbah B3. Tapi pengelolaan limbah B3 tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. "Alasannya karena tidak sesuai dengan kewenangannya. Kami khawatir kalau kita anggarkan Rp 60 miliar ini, anggarannya justru tidak terserap," tegas Syaifuddin Zuhri. Menurutnya, dewan tidak bermaksud untuk mencoret pengajuan dana tahun jamak itu, namun Syaifuddin Zuhri menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan jaminan. Terutama jaminan dari wali kota bahwa proyek anggaran itu tetap bisa terserap dan bisa dilaksanakan. Hal berbeda disampaikan oleh anggota Komisi C yang lain, Suyanto. Politisi dari Fraksi PKS ini mengatakan, secara fundamental, ia sangat setuju dengan pembangunan instalasi pengelolaan limbah B3 ini. Pihaknya mengaku setuju untuk membangun instalasi tersebut. Namun ia meminta Pemkot Surabaya untuk memperjelas status kewenangan dan boleh tidaknya membangun instalasi ini. Sebab sebagainana diatur, pengelolaan limbah B3 seharusnya ada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun opsi lain yaitu dikelolaan oleh pihak swasta atau BUMD. "Di RPJMD tidak ada rencana pembangunan pengelolaah limbah B3 ini. Menurut saya, diperjelas dulu kewenangannya, ada boleh daerah mengelola. Kalau nggak bisa apa yang diambil agar bisa mengelola limbah B3 itu," tutupnya. Sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU