Dhani Dicampur 300 Napi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jan 2019 15:12 WIB

Dhani Dicampur 300 Napi

Jaka Sutrisna, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musisi asal Surabaya yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, ditahan setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Begitu sidang usai, pentolan grup band Dewa 19 ini langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang. Kepala Rumah Tahanan (rutan) Cipinang Oga Darmawan mengatakan Ahmad Dhani yang menjadi terpidana kasus ujaran kebencian, akan menjalani masa orientasi selama tiga hingga tujuh hari. Masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan wajib diikuti oleh seluruh tahanan. "Jadi pada malam hari ini beliau kita letakkan sesuai dengan SOP yaitu pada admisi orientasi. Jadi masa pengenalan lingkungan di mana semua tahanan wajib melalui tahapan ini. Tidak ada yang berbeda, semua sama," ucap Oga di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019). Selama menjalani masa orientasi ini, Dhani akan menempati satu ruangan berukuran 20 × 10 meter dengan 200 hingga 300 orang narapidana lainnya. "Ini kita kurang lebih 200 sampai 300 orang untuk masa pengenalam lingkungan. Karena kita kapasitas 1.100 dihuni oleh 4.300 sekian orang," jelas dia. Oga menambahkan, setelah menjalani masa orientasi kemudian Dhani akan ditempatkan di kamar. "Nanti setelah dari masa orientasi kita lihat agar tidak nanti bersinggungan dengan yang lain. Baru setelah itu kita letakkan di kamar," ucapnya. Sementara itu, terkait pencalegan Ahmad Dhani, KPU RI angkat bicara. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg. Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah. Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) itu masih berencana untuk ajukan banding. "Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," papar Wahyu dikonfirmasi, Senin (28/1/2019). "Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya. Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT). Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg. Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus. KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai. "Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS," tutur Wahyu. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU