Dhani: Semakin Didzalimi, Elektabilitas Saya Malah Naik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Okt 2018 12:57 WIB

Dhani: Semakin Didzalimi, Elektabilitas Saya Malah Naik

SURABAYA PAGI, Surabaya - Ahmad Dhani Prasetyo merasa tidak terganggu dengan status tersangkanya untuk maju sebagai Calon Legislatif di Dapil 1 Surabaya. Menurut Dhani, proses yang disebutnya pendzaliman kepadanya itu justru bagus untuk meningkatkan survei. "Ndak apa-apa sih, menurut survei sih katanya lebih bagus kalau ada proses pendzaliman," ujar Dhani usai diperiksa di Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (25/10). Tak hanya itu, Dhani yang bernagkat dari Gerindra ini menyebut hal tersebut memang nyata terbukti. Buktinya dalam beberapa data yang ada, survei tentang Gerindra di Jatim pun semakin naik. "Menurut survei, surveinya Gerindra di Jatim semakin naik," imbuh mantan suami Maia Estianty ini. Ditanya terkait keputusan penyidik nantinya, Dhani mengaku siap untuk menerima apapun hasilnya. Termasuk hasil yang terburuk sekalipun. "Ya udah siap lah," tandas Dhani. Kendati berurusan dengan hukum Ahmad Dhani tak cemas terkait perkara hukum pencemaran nama baik saat ini dihadapinya di Polda Jawa Timur. Pasalnya, ia menyatakan perkara saat ini dihadapinya adalah pencemaran nama baik. Dhani menganggap kasus ini merupakan hal yang lumrah lantaran sudah beberapa kali berhadapan dengan kasus hukum hingga di meja pengadilan. "Saya tujuh kali ditetapkan tersangka masalahnya lebih berat ini (kasus pencemaran nama baik) kasus kecil," ucapnya di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, kemarin Kamis (25/10). Dia menyakini perkara ini tidak sampai membuatnya di tahan. Karena, pidana yang disangkakan adalah pasal ITE 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik hukuman dibawah lima tahun. "Nggak ada di Pasal 27 ayat 3 ITE tidak ada penahanan ini," ungkapnya. Sekedar diketahui, Ahmad Dhani tidak hanya terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu ormas di Surabaya. Dia juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana investasi vila di Batu, sebesar Rp200 juta. Dalam kasus pencemaran nama baik, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pada kasus penggelapan dana, Dhani masih berstatus saksi. Dua kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Jatim. Nt/Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU