Di Luar Dugaan, BPK Bongkar Borok Jiwasraya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jan 2020 19:54 WIB

Di Luar Dugaan, BPK Bongkar Borok Jiwasraya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pada 8 Januari nanti, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna akan mengumumkan pernyataan resmi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Pada tanggal 8, kami akan lakukan announcement bersama Pak Jaksa Agung, termasuk akan dilakukan re-announcement kepada beberapa hal yang penting," jelas Agung dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV, di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (6/1/2020). Agung telah mengisyaratkan skandal besar dalam kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan asuransi BUMN itu. "Semua yang terlibat, ini kompleks masalahnya. Tidak seperti yang teman-teman (media) duga. Ini jauh lebih kompleks daripada yang teman-teman bisa bayangkan," ujarnya. BPK juga telah menggandeng Kejaksaan Agung untuk investigasi persoalan keuangan Jiwasraya, termasuk mengenairisk management (manajemen risiko). "Jadi, Rabu (8/1) akan kami lakukanofficial announcement (pengumuman resmi), kami sudah berkomunikasi secara intensi dengan Jaksa Agung," terang dia. Dalam proses investigasi terhadap Jiwasraya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, akan berkoordinasi dengan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, serta Pimpinan Auditoriat Keuangan IV BPK RI. "Karena akan dilakukan bersama-sama dengan Jaksa Agung dan Wakil Ketua BPK, dan Pimpinan Auditoriat Keuangan IV, tanggal 8," terangnya. Dalam pengumuman resmi tersebut, Agung bilang BPK dan Kejagung akan mengungkap poin-poin penting. Namun, ia tidak merinci hal-hal yang akan dibeberkan BPK pada lusa. "Kita tunggu tanggal 8 Januari nanti. Kerugian negara kita hitung sebagai bagian dari proses investigasinya (Jiwasraya)," imbuh Agung. Sebelumnya, BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2016 melansir bahwa pengelolaan dana investasi nasabah dan pengelola dananya tidak menerapkan prinsip korporasi yang sehat. Praktik itu terjadi pada 2014-2015. Masalah lain terkait pembayaran komisi jasa penutupan kepada pihak terjamin. Menurut BPK, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan besaran komisi yang dimuat dalam perjanjian kerja sama. Kemudian, pencatatan piutang pokok dan bunga gadai polis yang belum sesuai dengan nota dinas direksi Nomor 052.a.ND.K.0220066. Lalu, kekurangan penerimaan atas penetapan nilai premi yang harus dibayarkan oleh PT BSP. Akibat dosa-dosa tersebut, Jiwasraya gagal membayarkan klaim nasabahnya sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu. Selidik punya selidik, Kementerian BUMN bilang bahwa Jiwasraya banyak menempatkan dana investasi di saham-saham gorengan. Kejaksaan Agung menyebut, 95 persen dana investasi Jiwasraya ditempatkan di saham sampah. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan total dana yang diinvestasikan di saham sampah tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Dana tersebut mencapai 22,4 persen dari total investasi Jiwasraya. Tidak hanya itu, ia melanjutkan, 98 persen dari dana investasi di reksa dana atau senilai Rp14,9 triliun dititipkan pengelolaannya kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk. "Hanya 2 persen yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi dengan kinerja baik." Burhanuddin menuturkan potensi kerugian negara paling sedikit Rp13,7 triliun dari penempatan investasi Jiwasraya. "Angka ini perkiraan awal. Diduga akan lebih dari itu," imbuh Buhanuddin. Akibat kasus ini pun, Kejagung mencekal 10 orang terkait pengusutan kasus tersebut. Mereka adalah, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU