Di Picu Dendam, Polresta Jogja Gagalkan Aksi Geng Pelajar Yang Akan Tawuran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jan 2020 11:46 WIB

Di Picu Dendam, Polresta Jogja Gagalkan Aksi Geng Pelajar Yang Akan Tawuran

SURABAYAPAGI.COM-Kasat Reskrim Polresta Jogja berhasil menangkap 10 anggota geng pelajar yang diduga akan melakukan tawuran dengan geng lain. 10 orang pelajar SMA ini dibekuk pada Minggu (12/1/2020) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Kompol Sutikno, mengatakan penangkapan bermula ketika polisi sedang patroli di Jalan Imogiro Barat yang berbatasan dengan Kabuparen Bantul. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melihat dua remaja berinisial DAW (16) dan DW (15) berboncengan motor Scoopy dari arah selatan. Namun saat mengetahui ada polisi, mereka berbalik arah. Dari keduanya disita pedang tanpa gagang. "Kita patroli di Pasar Telo Karangkajen. Saat itu kita dapati ada dua orang berboncengan yang tingkah lakunya mencurigakan. Saat didekati keduanya justru melarikan diri. Keduanya sempat melempat botol AM ke petugas saat dikejar," tutur Armaini. Armaini menuturkan saat keduanya diinterogasi diketahui ada anggota geng pelajar lain yang sedang berkumpul di rumah DAW di daerah Jalan Kadipaten Lor, Kraton, Yogyakarta. Bersama orang tua dan Ketua RT, polisi mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan 13 senjata tajam berbagai jenis di ruang tamu. Di dua kamar rumah itu, polisi menangkap delapan remaja dan membawa mereka ke Polresta Jogja. Armaini menerangkan dari penyergapan, petugas menangkap delapan pelajar yang tergabung dalam satu geng. Kedelapan pelajar ini berinisial MYP (15), HRT (16), JIP (15), RAS (19), MNA (15), MK (15), MGD (16) dan DYM (19). Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu, ditemukan sejumlah senjata tajam seperti clurit, pedang, gergaji penggaris besi yang ditajamkan, gir sepeda motor, ada pula senjata tajam hasil modifikasi yakni dengan mengikat sebuah gunting rumput dan standar sepeda motor pada gagang kayu. Kepada polisi, DB dan DAW mengakui hendak membalas dendam kepada geng Morenza yang pada November lalu melukai salah satu anggotanya. Kami imbau orang tua untuk jangan biarkan anak keluar malam, karena kemungkinannya dua, jadi korban atau jadi pelaku, tutur Sutikno. DB dan DAW diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Keduanya diserahkan kepada Polres Bantul karena ditangkap di Bantul. Delapan remaja lainnya akan diperiksa lebih lanjut terkait tujuan berkumpul di rumah pelaku dan jika terbukti memiliki senjata tajam akan diproses pidana.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU