Di Prancis, Kamu Bisa Menikahi Orang yang Telah Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Des 2018 16:55 WIB

Di Prancis, Kamu Bisa Menikahi Orang yang Telah Mati

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pernikahan tentunya menjadi momen yang sangat dinanti bagi sebagian orang. Untuk merayakan momen mengikat janji ini tak jarang banyak orang yang merencanakan pernikahan mereka sejak jauh hari dengan persiapan yang tidak sedikit. Namun, apa yang terjadi jika seandainya menjelang hari pernikahan, salah satu pengantin ternyata mendapat kemalangan dan meninggal dunia? Di Indonesia, pernikahan tersebut tentu saja secara otomatis akan dibatalkan. Tapi berbeda dengan Prancis. Walau pun salah satu pihak meninggal dunia, pernikahan tetap dapat dilakukan. Prancis merupakan salah satu negara di dunia yang melegalkan pernikahan anumerta. Pernikahan anumerta merupakan pernikahan di mana salah satu pihak yang berpartisipasi telah meninggal dunia. Salah satu pasangan pengantin yang melakukan pernikahan dengan cara itu adalah Magali Jaskiewicz dan kekasihnya, Jonathan George. Mereka telah berpacaran, tinggal serumah selama enam tahun dan membesarkan kedua anak mereka bersama. Hingga akhirnya pada tahun 2010, Magali dan Jonathan memutuskan untuk menikah secara hukum. Sayangnya dua hari sebelum pernikahan dilangsungkan, Jonathan terbunuh dalam kecelakaan mobil. Magali kemudian mengajukan banding ke Presiden Prancis untuk melangsungkan pernihakan anumerta. Ia membawa serta bukti-bukti persiapan pernikahan sebagai tanda bahwa Jonathan George memang berniat untuk menikahinya ketika pria yang ia cinta tersebut masih hidup. Pengajuan banding itu kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Magali akhinya diperbolehkan menikah dengan Jonathan pada tahun 2011, di hari yang sama dengan pernikahan yang telah mereka rencanakan sebelumnya. Insiden yang dikenal sebagai Tragedi Bendungan Frejus itu menjadi salah satu bencana besar dalam sejarah Prancis dan membuat rencana pernikahan para pekerja yang meninggal dengan kekasihnya terpaksa dibatalkan. Salah satu wanita yang ditinggalkan korban tewas Tragedi Bendungan Frejus tersebut, mengajukan petisi pada Presiden Prancis yang sedang menjabat saat itu, Charles De Gaulle untuk melanjutkan rencana pernikahan. Sejak saat itu, ratusan pria dan wanita telah melakukan pernikahan anumerta. Walaupun prosesnya dianggap rumit dan merepotkan karena mesti mendapat persetujuan presiden, kemudian membawanya ke Menteri Kehakiman untuk diserahkan pada jaksa yang mewakili anggota keluarga yang masih hidup, pernikahan anumerta tetap menjadi pilihan para pasangan yang ditinggal mati. Bukan hanya agar niat pasangan yang telah meninggal dianggap terbukti, tapi juga untuk menghindari hadirnya orang-orang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari peraturan ini, terutama terkait kepentingan finansial seperti harta warisan. Alasan itu juga menjadi sebab mengapa pihak yang menikahi orang yang telah mati juga secara hukum dianggap tidak punya hak atas kekayaan yang dimiliki mendiang sebelum meninggal. Dilegalkannya pernikahan anumerta di Prancis oleh pemerintah terjadi tak hanya untuk mewujudkan rencana pernikahan para pasangan dan alasan emosional. Tapi juga untuk melegitimasi anak-anak yang lahir dari rahim sang wanita setelah kematian ayah, agar tidak dianggap lahir di luar nikah.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU