Di Sidang, Keterangan Terdakwa Sabu 30 Kg, Mbulet

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jul 2019 23:01 WIB

Di Sidang, Keterangan Terdakwa Sabu 30 Kg, Mbulet

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang kasus tindak pidana Narkotika Berbahaya (Narkoba) jenis sabu dengan terdakwa Herman Sutjiono (56), kembali digelar di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Herman, saat diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terkesan berbelit-belit saat memberikan keterangan. Hal ini membuat Hakim Dede marah dan mengingatkan terdakwa. "Kamu kalau memberikan keterangan yang benar, jangan berbelit-belit. Kamu tahu ancaman hukuman terdakwa narkoba tinggi-tinggi di sini. Barang bukti anda itu banyak. Hitung sendiri berapa ancaman hukuman anda," ujar hakim Dede. Saat memberikan keterangan, terdakwa mengatakan hanya disuruh jemput seseorang bernama Budi (DPO) di Surabaya oleh Bobby (DPO). "Saya disuruh Bobby, jemput Budi di Surabaya. Saya di kasih uang operasional Rp10 juta, untuk seminggu," kata Herman. Ketika Hakim Dede menanyakan kenapa untuk menjemput Budi begitu istimewa hingga biaya operasionalnya besar. Dan juga apakah terdakwa tahu bahwa Budi berkaitan dengan narkoba (sabu) tersebut. Terdakwa terlihat gelisah dan berusaha mengalihkan pertanyaan hakim. "Kok istimewa sekali hanya menjemput Budi sampai dikasih ongkos Rp10 juta. Apa kamu memang sudah tahu kalau tujuannya kamu jemput itu ada kaitannya dengan barang (Sabu) itu?" tanya hakim. Mendapati pertanyaan hakim tersebut, terdakwa langsung diam. Melihat hal tersebut, hakim kembali marah kepada terdakwa dan mengingatkan kembali bahwa jika terdakwa masih tidak jujur dalam memberikan keterangan, akan dijadikan pertimbangan bahwa terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan. "Saya tidak mau mengulangi sampai empat (4) kali pertanyaan saya. Kalau sampai 4 kali, majelis hakim tidak tahu nasibmu. Terserah kamu," tukas Hakim Dede kesal. Setelah hakim mengatakan hal tersebut, terdakwa Herman kemudian membenarkan bahwa dirinya tahu, akan tetapi dirinya tidak menyangka kalau sabu tersebut sebanyak itu. "Iya pak, tapi saya ngga tahu kalau segitu banyaknya," ucap terdakwa. Setelah mendengar pengakuan terdakwa hakim kemudian menunda persidangan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Untuk diketahui, kejadian yang menimpa terdakwa Herman Sutjiono ini, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke. Oleh Bobby, terdakwa diberi pekerjaan untuk menerima pengiriman sabu. Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kepolisian dari Bareskrim Polri melakukan penangkapan terdakwa. Saat di interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Bobby. (bd)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU