Diamankan, Warga Mojosari Jadi Pengedar Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Mar 2019 17:56 WIB

Diamankan, Warga Mojosari Jadi Pengedar Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse narkotika Polda Jawa timur di bawah pimpinan Kanit 1 Subdit II Kompol Totok Nur Arifin, SH berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di daerah Mojosari - Pacet, Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Tersangka bernama Pungguh Adi Wiranata, 31, warga Dusun Paris RT 003 RW 002, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap di Raya Mojosari - Pacet, Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Direktur Reserse Narkotika Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik Menjelaskan, pada Senin (18/3) sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya menangkap pelaku pengedar sabu di wilayah Mojokerto. Mendapat informasi seperti itu, anggota melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku . Barang bukti yang diamankan adalah 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 9,3 gram dan satu unit telepon genggam Samsung. Saat diperiksa, tersangka mengaku menjual sabu untuk kebutuhan hidup. "Karena sudah lama tak kerja dan kali ini kerja langsung ditangkap petugas," tandasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU