Diancam Kesurupuan, Guru Silat Rudapaksa 2 Muridnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Nov 2020 21:37 WIB

Diancam Kesurupuan, Guru Silat Rudapaksa 2 Muridnya

i

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko saat menjelaskan kasus dalam rilis di mapolres Jakarta Utara, Kamis (19/11).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Seorang guru pencak silat harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan telah merudapaksa dua muridnya. Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jakarta Utara di kediamannya di Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu (18/11) sore.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan pelaku berinisial NK (40) ditangkap karena telah merudapaksan dua muridnya yakni EFW (18) dan AF (14).

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

"Orang tua korban baru melapor. Sementara kejadiannya sekira bulan September 2019 lalu," ungkapnya.

Kronologinya tersangka NK menyatakan jika kedua muridnya menuruti semua permintaan sang guru, maka ilmu mereka akan sempurna.

"Guru silat ini memberikan iming-iming kepada kedua muridnya jika ingin menyempurnakan ilmunya maka kedua korban harus menuruti apa yang diperintah gurunya," ujar Djarwoko di Mapolres, Kamis (19/11/2020).

Untuk meyakinkan korban mengikuti keinginannya, Djarwoko menjelaskan pelaku atau pelatih menakut-nakuti korban akan mengalami kesurupan dan akan dimasuki rohnya "mbah gimbal".

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

Djarwoko menambahkan pelaku melakukan aksi bejatnya hingga 10 kali.

"Permintaan yang disampaikan guru silat ini dipenuhi, salah satunya mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti apabila sudah disetubuhi berkali-kali keperawanan itu akan kembali seperti sedia-kala," kata Djarwoko.

"Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan lebih dari 10 kali kepada dua korban itu,"tambahnya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya bukti hasil visum, pakaian silat hingga pakaian kedua korban.

Atas tindakannya, pelaku diancam pasal 81 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan barang bukti yang kita kumpulkan Visum revertum, kemudian pakaian silat dari korban satu dan dua termasuk pakaian dalam dari kedua korban," ucap Djarwoko.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU