Diancam Luhut Akan di Polisikan, Said Didu Banjir Dukungan #WeAllStandWithS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Apr 2020 13:17 WIB

Diancam Luhut Akan di Polisikan, Said Didu Banjir Dukungan #WeAllStandWithS

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu mendapatkan dukungan yang masif dari warganet setelah terancam bakal dipolisikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Tagar ini muncul setelah Jurubicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi mengancam akan mempidanakan Said Didu karena komentarnya di akun Youtube pribadinya. Salah satu netizen bernama Eko Widodo mengatakan keheranan pemerintah yang dinilai anti kritik. Seraya mentautkan tagar #WeAllStandWithSaidDidu dan berita tentang rencana pemidanaan Said Didu ia menilai harusnya pemerintah berterima kasih karena diberi masukan gratis. Tagar #WeAllStandWithSaidDidu menjadi trending di Twitter sejak Jumat (3/4/2020) malam. Pria yang pernah menjadi Staf Khusus Menteri ESDM Sudirman Said pada tahun 2014 silam itu dibela habis-habisan oleh para pendukungnya. "Mau pidanakan @msaid_didu? Sama artinya mau pidanakan semua orang yang saat ini kritis terhadap pemerintah," tulis akun @Namaku_Anisa via Twitter. "Mari rapatkan barisan untuk kanda @msaid_didu bagi semua masyarakat untuk perjuangan #manusiamerdeka," kata @Assepatualangga. Bahkan, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsudin juga tampak memberikan dukungan meski hanya lewat media sosial. Ia menulis via akun Twitter-nya @OpiniDin, "Said Didu akan didukung oleh rakyat dan saya akan ikut serta." Said Didu terancam bakal dipolisikan setelah menyebut, Luhut hanya mementingkan uang daripada memikirkan penanggulangan virus corona Covid-19. Pernyataan itu disampaikan oleh Said Didu dalam video yang tersebar di YouTube dengan judul"MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang." Pada Jumat (3/4/2020), juru bicara Luhut, Jodi Mahardi memberikan ultimatum kepada Said Didu lewat keterangan tertulis Ia mengatakan, jika dalam 2x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf maka kasus akan dibawa ke jalur hukum. "Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Jodi. Komentar para netizen itu berawal dari ancaman Gugatan dari pihak Luhut. Dalam siaran persnya, Jubir Luhut memberi tenggat waktu 2/24 jam untuk Said Didu untuk minta maaf. Jodi mengatakan secara keseluruhan, pihaknya menilai apa yang disampaikan Said Didu telah memenuhi syarat pasal ujaran kebencian yang melanggar Pasal KUHP dan juga UU ITE. Secara keseluruhan seseorang dapat dikenai pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan dapat dikenai pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 terkait UU ITE," demikian kata Jodi. "Bila dalam 2 x 24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," demikian kata Jodi Mahardi, Jumat (3/4). Luhut mempersoalkan pendapat Said Didu yang mengatakan bahwa Menko Marves itu selalu mengedepankan uang. Said Didu dalam penjelasan di akun Youtubenya, menyoroti rencana pemindahan ibukota dan dikaitkan dengan proses penanganan wabah Covid-19. Dalam Akun MSD dengan tajuk "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang dan uang yang berdurasi 22 menit 44 detik itu, Said menilai pemerintahan saat ini lebih mengedepankan peninggalan monumental berupa ibukota baru daripada mengatasi masalah seperti wabah Covid-19.(sc/pi/cr-02/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU