Dianiaya Hingga Lumpuh Lalu Dipukul dengan Kayu Hingga Tewas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Sep 2020 21:58 WIB

Dianiaya Hingga Lumpuh Lalu Dipukul dengan Kayu Hingga Tewas

i

Salah satu adegan rekonstruksi penganiayaan balita hingga tewas di Sleman.

Rekonstruksi penganiayaan balita di Sleman hingga tewas

 

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

SURABAYAPAGI.COM, Sleman – Kasus penganiayaan hingga menyebabkan balita AF (4,5) tewas  pada bulan lalu hingga kini masih di selidiki petugas. Polisi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan tersebut pada Senin (28/9). Sementara pelaku penganiayaan JR (26) merupakan teman dekat ibu korban.

Dalam proses rekontruksi yang dilakukan di rumah kontrakan korban di Sendangagung, Minggir, Sleman itu turut menghadirkan ibu korban.

Polisi menyebut ada 14 adegan yang akan diperagakan JR (26) tersangka penganiayaan.

"Ada 14 adegan, JR melakukan penganiayaan di beberapa tempat di dalam rumah kontrakan," kata KBO Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo ditemui wartawan usai rekonstruksi, Senin (28/9/2020).

Pujo menjelaskan akibat penganiayaan itu korban sampai tidak bisa berjalan hingga harus dipapah oleh kakak korban. Di ruang tamu JR kemudian menghantam korban dengan lutut dan balok kayu.

"Penganiayaan itu dilakukan di ruang tamu. Akibat penganiayaan korban tidak bisa berjalan dan digendong oleh kakaknya, korban kemudian terjatuh dan JR lantas memukul, menghantam korban dengan lututnya dan dipukul dengan menggunakan balok kayu," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Selain dipukul, korban diketahui disundut dengan puntung rokok. Tersangka juga mencubit korban hingga membekas. Luka yang diterima korban ada di sekujur tubuh.

"Disulut pakai puntung rokok, dicubit, lukanya banyak ada di sekujur tubuh," terangnya.

"Tapi yang menyebabkan meninggal karena hantaman lutut dan dipukul tersangka, itu hasil autopsi," tegasnya.

Sebelum meninggal, korban sempat pingsan dan diberi napas buatan oleh pelaku. Kemungkinan besar aksi penganiayaan itu diketahui oleh kakak korban.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

"Penganiayaan kemungkinan besar disaksikan oleh kakak korban. Sebelum meninggal pingsan, dan diberi nafas buatan sebelum dilarikan ke puskesmas," terangnya.

Atas perbuatannya, JR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang balita berinisial AF yang masih berusia 4,5 tahun di Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Sleman ditemukan meninggal tidak wajar pada Sabtu (8/8) dan dimakamkan pada Minggu (9/8). Sebelum dimakamkan, jasad balita itu divisum RS Bhayangkara Polda DIY.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU