Dibayar Rp 5 Juta, Selebgram Promo Situs Judi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Sep 2020 22:49 WIB

Dibayar Rp 5 Juta, Selebgram Promo Situs Judi Online

i

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika saat rilis kasus penangkapan selebgram yang mempromosikan situs judi online.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bengkulu – Berhati-hatilah dalam mempromosikan sesuatu melalui akun media sosial, jika tidak ingin merasakan apa yang dialami seorang selebgram di Bengkulu.

Baca Juga: Perkara Pengaturan Skor Tahun 2018, Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan Desember 2023

Seorang selebgram di Bengkulu berinisial MK (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat mempromosikan situs judi daring (online) di akun Instagram miliknya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa pelaku menerima tawaran mempromosikan situs judi online tersebut karena akun Instagram miliknya memiliki 118 ribu pengikut.

“Pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut, kemudian memberikan keterangan foto dan video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan melalui media sosial Instagram,” ujar Sudarno di Mapolda Bengkulu, Rabu (2/9).

Dari hasil penyidikan, terungkap pelaku mendapat bayaran sebesar Rp 5 juta untuk mempromosikan situs judi online selama sebulan dan hal itu telah ia lakukan selama 8 bulan terakhir.

Baca Juga: Remaja Pasuruan Bisnis Jual Beli Foto dan Video Porno, Untung Rp 5 Juta Per Bulan

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika mengatakan kronologi penangkapan pelaku berawal dari kegiatan patroli rutin tim siber dunia maya yang menemukan jika akun Instagram milik pelaku mempromosikan situs judi online.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya diringkus pada Selasa (1/9) beserta barang bukti 1 unit telepon genggam, buku tabungan dan kartu SIM.

Baca Juga: Siskaeee Ngeseks dengan 216 Pria, Diawali Perjanjian

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (2) pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling laam 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU