Dibekuk, Residivis Kambuhan Jalanan Tanpa Perlawanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Jan 2020 19:55 WIB

Dibekuk, Residivis Kambuhan Jalanan Tanpa Perlawanan

Surabaya Pagi, surabaya Dua pelaku jalanan yang meresahkan warga di bekuk Tim Anti Bandit Polsek wonocolo. Dua residivis kasus pencurian bernama Moch Anang Agus Fatoni,38, warga Dupak Rukun Timur Bubutan Surabaya dan Agung Kurniawan,39, warga asal Dusun Cere, Desa Wonokalang, Wonoayu Sidoarjo. Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonocolo sesaat usai melakukan pencurian dengan kekerasan sebuah kalung milik Sri Mujiati,52, warga Kranggan Margorejo 26-H Surabaya. Ironisnya, kedua pelaku ini baru saja bebas dari penjara akibat melakukan pencurian dengan kekerasan. Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, menuturkan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan korban Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2020/JATIM/RESTABES SBY/SEKWNCL Tanggal 24 Januari 2020, berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV disekitar TKP itu anggota kami langsung melakukan penyidikan. "Alhamdulillah dalam kurun waktu 5 jam pelaku berhasil kita tangkap," ujar Masdawati Saragih, Senin (27/1/2020). **foto** Masih kata mantan Kapolsek Simokerto, kedua pelaku ini merupakan residivis dia pernah dipenjara dengan perkara kasus jambret. Sedangkan modus kedua pelaku ini, pura-pura tanya alamat, kemudian pada saat korban hendak menjawab dan lengah pelaku langsung merampas kalung yang dipakai oleh korbannya. Masih kata Masdawati Saragih, pelaku ini sudah beraksi dua kali dan hasil penjualan oleh pelaku digunakan untuk berfoya-foya." Usai jambret hasilnya untuk foya foya,"tandasnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya, dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU