Dibongkar! Sabu 6,5 Kg Dikemas Makanan Sereal Anak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Agu 2020 21:53 WIB

Dibongkar! Sabu 6,5 Kg Dikemas Makanan Sereal Anak

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis menjelaskan pengungkapan kasus sabu 6,5 kg yang dikemas bungkusan snack di Gedung Humas Polda Jatim Senin (30/8/2020). SP/Antok

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Belum sepekan pengungkapan sabu dengan berat 8,4 kg jaringan internasional berhasil dibongkar Polda Jatim. Kali ini narkotika jenis sabu dengan berat 6,5 kg kembali berhasil diungkap jajaran Polda Jatim yakni Polres Tanjung Perak yang berkolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim. Lagi-lagi, sabu ini dibungkus dalam kemasan makanan anak-anak jenis sereal dan nyaris diedarkan ke pasar.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

“Dengan ini jajaran Polda Jatim yakni Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku sabu seberat 6,5 kilogram,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko di Gedung Humas Polda Jatim Senin (30/8/2020).

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis menjelaskan pengungkapan ini kali pertama dari Bea Cukai Tanjung Perak, dimana ada informasi akan penyelundupan narkotika jenis sabu sabu dari Malaysia ke Surabaya melalui kontainer.

“Ada paket mencurigakan ditemukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak pada tanggal 18 Agustus 2020,” kata Trunoyudo.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai Tanjung Perak, lanjut Truno, melakukan pengecekan kontainer dari Malaysia tujuan ke PT. Prima Mas Segara Unggul jalan Kalianak no 55, Surabaya.

Dari sini, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai mendatangi PT Prima Mas Segara Unggul di jalan Kalianak no 55, Surabaya.

Saat disana anggota dan bea cukai melakukan pengecekan terkait 2 Koli barang yang ditujukan ke alamat tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan diketemukanlah sabu seberat 6,548 kilogram.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Dari penemuan barang bukti tersebut, polisi kembali melakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan dua orang. Yakni Lutfi (19) dan Hotib (21), keduanya warga Dusun Mandeman Laok Desa Mandeman Kecamatan Banyuwates Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Lutfi mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dia disuruh oleh seseorang bernama H Subeh (SB). “Saya disuruh oleh SB pak,” terangnya.

Dari keterangan kedua orang ini, didapatkan informasi bahwa sabu tersebut adalah milik H Subeh, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). “Sudah didatangi rumah H Subeh, namun yang bersangkutan tidak ada. Dicari juga belum ditemukan,” terang Trunoyudo.

Berdasarkan data ekspedisi, paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan alamat Desa Mandeman Loak, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU

Diterangkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis, pencarian akan terus dilakukan terhadap H Subeh. “Kami optimis, yang bersangkutan akan bisa ditemukan dalam waktu dekat ini. Segala cara akan kami lakukan,” tegasnya. 

Dari pengakuan tersangka juga, sabu tersebut didapat dari Malaysia yang dikirim melalui ekspedisi dengan modus dikemas di dalam bungkusan makanan sereal anak. Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau mati. nt

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU