Dibui 7 Bulan, Ratu Prostitusi Minta Maaf

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Okt 2018 09:36 WIB

Dibui 7 Bulan, Ratu Prostitusi Minta Maaf

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Yunita alias Keyko untuk kedua kalinya dijatuhi hukuman penjara. Janda cantik ini merupakan mucikari yang menjual wanita-wanita cantik kepada pria hidung belang melalui prostitusi online. Ia pun dijuluki sebagai Ratu Prostitusi. Meski terlibat lagi dalam perdagangan orang, Keyko hanya dihukum ringan. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/10/2018), Keyko dijatuhi hukuman tujuh bulan kurungan penjara. Majelis hakim menilai terdawa Yunita alias Keyko terbukti mempermudah orang berbuat cabul melanggar Pasal 296 KUHP. Ia terbukti berperan sebagai mucikari yang menghubungkan PSK (pekerja seks komersial) dengan pelanggannya, sehingga terjadi prostitusi. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigalarkhi, menyatakan terdakwa Yunita alias Keiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul. Menghukum pidana penjara terhadap terdakwa hukuman pidana penjara selama 7 bulan, ucapnya. Menanggapi putusan itu, Keyko yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir. Begitupula jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania Pahembonan juga masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan kesempatan kedua pihak selama satu pekan untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa Sabetania menuntut majelis hakim agar memvonis Keyko satu tahun penjara. Dia juga menilai terdalam terbukti berperan sebagai mucikari yang menghubungkan PSK dengan pelanggannya melalui online. Sementara itu, Keyko mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya. Saat majelis hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan, dia berdiri dan sembari menundukkan kepala mengucap kalimat maaf. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya menyesali. Buat korban yang merasa dirugikan saya minta maaf," ucapnya. Hakim Maxi sempat menasihatinya agar tidak lagi melakukan perbuatannya. Sebab, dia sudah dua kali ini disidang dengan kasus yang sama. "Kamu ajak kerjasama dengan perempuan-perempuan itu karena mereka butuh kerja. Seharusnya kamu nasihati mereka dong agar tidak lagi jadi PSK," kata hakim Maxi yang dijawab Keyko dengan anggukan. Keyko terbukti menjalankan bisnis prostitusi online dengan sejumlah PSK yang menjadi anak buahnya di Jawa dan Bali. Praktik prostitusi online ini terungkap setelah polisi dari Polda Jatim menangkap dua PSK saat melayani tamu di salah satu hotel di Ngagel, Surabaya pada Mei lalu. Keduanya mengaku anak buah Keyko yang melayani tamu dengan tarif antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per durasi pendek (short time). Keyko sebagai mucikari mendapatkan keuntungan 35 persen dari pembayaran tamu yang diterima para PSK-nya. Dari sini dia dianggap melanggar pasal mucikari. Dari penangkapan dua PSK di Surabaya, polisi lalu mengembangkannya dan menemukan Keiko sebagai mucikari para PSK tersebut. Dia akhirnya ditangkap beberapa saat kemudian di Denpasar, Bali. Sebelum ini, Keyko ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 2012 silam. Dia ditangkap karena diketahui memiliki ribuan PSK, termasuk model, yang ditawarkan melalui BlackBerry Massanger (BBM). Kemudian oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Keyko divonis 12 bulan penjara. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU