Dibui, Nunung Menyesal Tak Bisa Kasih Kado Suami

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jul 2019 02:27 WIB

Dibui, Nunung Menyesal Tak Bisa Kasih Kado Suami

SURABAYAPAGI, Jakarta- Sambil menangis, pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung, meminta maaf kepada suami, keluarga, serta para fansnya. Permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung oleh Nunung, saat menghadiri konferensi pers atas kasus Narkotika yang membelitnya, di depan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin, (22/7). "Saya minta maaf kepada keluarga, anak cucu saya, rekan kerja saya. Saya terselamatkan dengan adanya kejadian ini," kata Nunung. Kendati demikian, Nunung pun mengakui, sang suami pernah mengingatkan dirinya, agar berhenti mengkonsumsi barang haram tersebut. Akan tetapi Nunung sendiri tak menghiraukan seruan sang suami. Hingga akhirnya polisi menciduk Nunung lantaran mengonsumsi shabu itu. "Saya tidak tahu sampek kapan lagi saya mengakiri ini jika tidak ada kejadian ini. Saya juga minta maaf kepada suami saya karena tanggal 1 Juli kemarin dia ultah dan saya bilang mau kado apa dia hanya minta kamu berhenti pake,"jelasnya. Terkait kasus ini, Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, resmi menahan Nunung bersama suaminya Jan Sambiran. Mereka ditahan polisi, lantaran terbukti mengonsumsi barang haram narkotika jenis Shabu. NN dan JJ mulai kami tahan hari ini, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat konferensi di Polda Metro Jaya, Senin (22/7). Penahannan terhadap Nunung dan suaminya itu dilakukan kata Argo, selama 20 hari kedepan. Bahkan, mereka lanjut Argo, kembali menjalani pemeriksaan secara intensif, guna mendalami keterangan dan keterlibatan keduanya dalam peredaran barang haram itu. Saat ini, mereka masih dikategorikan sebagai pemakai. Penahanan selama dua puluh hari kedepan, terang Argo. Melalui hasil interogasi sementara, diketahui Nunung sudah menggunakan sabu sejak 20 tahun silam. Namun, sempat berhenti lama dan kembali mengkonsumsi selama lima bulan terakhir dan telah memesan kepada HD selama sepuluh kali dalam kurun waktu tiga bulan terahir. Terpisah, sejumlah pihak menilai bahwa penangkapan kasus narkoba yang membelit Nunung ini janggal. Bahkan ada dugaan telah menjadi target polisi terhadap kedua tersangka yang saat ini mendekam di bilik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya tersebut. **foto** Kasubdit I AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tak ada target terhadap seseorang atau profesi dalam membongkar kasus yang menjerat komedian Nunung dan Suaminya itu. Sebab, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Nunung dan suaminya itu dilakukan, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Bahkan, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan kala itu, sering terjadinya transaksi barang haram. Sehingga, pada Jumat (19/7) lalu, Subdit 1 Polda Metro Jaya melihat tersangka TB menyerahkan sebuah barang dari pagar sebuah rumah. "Kami melakukan pendalaman informasi masyarakat di bilangan Tebet, kita lakukan pendalaman. Pada saat itu kita melihat tersangka TB menyerahan sesuatu barang yang kita nggak tahu itu rumah siapa,"kata Calvijn Setelah melakukan transaksi itu, tim unit II beber Calvijn, langsung membuntuti serta melakukan penggeledahan di kediaman tersangka TB. Disana, kami hanya menemukan satu unit handphone, dan uang senilai Rp 3,7 juta yang ada di dompet TB. TB awalnya lanjut Calvijn, mengelak bahwa uang itu adalah hasil penjualan narkoba. Sampai akhirnya TB membawa polisi untuk melakukan pendalaman dan menggeledahkan ke rumah Nunung. "Di sana polisi menemukan seorang tersangka berinisial JJ terlebih dulu, ada tindakan tidak kooperatif sebelumnya diakui JJ dan NN sudah memakai sabu, sempat digunting dan dibuang ke dalam kloset ini bentuk dan upaya menghilangkan barang bukti oleh saudara NN," beber Calvijn Setelah pengeledahan di Tebet pada Jumat (19/07) lalu, penyidik, sebut Calvijn, mengamankan TB, Nunung, dan Iyan Sambiran. Bahkan ketiga tersangka ini di giring polisi menuju Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pengembangan kasus narkoba ini. Pengungkapan kasus ini tegas Calvijn, murni dari pengungkapan bandar narkoba, dan tak ada target terhadap seseorang atau profesi lainnya. "Ini murni dari pengungkapan bandar narkoba, dan tidak ada target suatu profesi atau lainya," tegasnya. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain yaitu, satu klip Sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan narkoba Sabu. Atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU