Dibulan Januari Ungkap 60 Kasus, 67 Tersangka, Dengan Barang Bukti 50 Kilog

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Feb 2020 13:13 WIB

Dibulan Januari Ungkap 60 Kasus, 67 Tersangka, Dengan Barang Bukti 50 Kilog

Surabaya Pagi, surabaya Direktorat reserse Narkoba, bulan Januari 2020, mampu mengungkap narkotika jenis sabu seberat total 50 kilogram gagal beredar di wilayah Jatim. Polisi juga telah menangkap bandar sabu yang berasal dari negara tetangga, Malaysia. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan dari jaringan Malaysia diamankan kurang lebih 40 kilogram sabu. Sedangkan sisanya, didapat dari berbagai kasus yang terjadi akhir-akhir ini. "Awal tahun ini dalam minggu terakhir jajaran Polda Jawa Timur dari Direktorat Narkoba ini mengungkap ada sindikat dari Malaysia ini cukup besar. Di hadapan kita ini ada kurang lebih 50 kg (dari berbagai kasus)," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Surabaya, Senin (3/1/2020). Luki menambahkan sabu 40 kilogram ini didapat dari dua WNA asal Malaysia. Kedua WNA yakni Chee Kim Tiong dan Lhau Chu Hee kini telah diamankan di Polda Jatim. Keduanya juga mengemas sabu tersebut dalam bungkus teh. "Yang mana kemasan ini kalau kita lihat di media-media ada pengungkapan di Polda lain, barang buktinya hampir sama dengan bungkusan teh cina," imbuh Luki. Bahkan, pelaku mengirim barang haram seberat 40 kilogram ini melalui mobil ke wilayah Pontianak. Sebelumnya, sabu ini juga berasal dari Myanmar yang masuk ke Malaysia lewat jalur laut dengan menggunakan mobil pelaku. "Barang ini sekarang sedang marak masuk ke wilayah Indonesia termasuk di Jawa Timur. Ini ada 40 kilogram (Yang sedang dibawa pelaku,red), di mana pelakunya adalah orang Malaysia Chee Kim Tiong dan Lhau Chu Hee. "Ini terungkap dikirim sendiri pakai mobil dari Myanmar, masuk ke Kucing Malaysia, masuk ke Pontianak dan masuk ke Pangkalan Bun dan lewat kita melalui Tanjung Perak," lanjut Luki. Sementara itu, tersangka WNA Malaysia Chee Kim Tiong mengatakan telah dua kali mengirim sabu ke Indonesia. Dia mengirim sabu dengan menggunakan mobil dengan bayaran 40.000 Ringgit Malaysia atau sekitat Rp 133 juta. "Dua kali kiri. Ke Pontianak, 1 kali, kirimnya menggunakan mobil. Saya dapat barangnya dari Kawan, Mr Po, Orang Kucing. (Bayarannya) 40 ribu ringgit semuanya," ungkap Che Kim Tiong. Dan total perkara penyalahgunaan narkotika Ditreskoba Polda Jatim pada bulan Januari 2020, sebanyak 635 kasus dengan tersangka sebanyak 779 orang. " Polda 60 kasus dengan 67 tersangka,"pungkas jendral bintang dua.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU