Dicekoki Miras, ABG 13 Tahun Digilir 2 Pemuda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Des 2020 17:46 WIB

Dicekoki Miras, ABG 13 Tahun Digilir 2 Pemuda

i

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK menunjukkan barang bukti dalam pers releasenya pada Senin (15/12) siang. SP/Les

SURABAYAPAGI.COM, Blitar  -  Tak dapat dipungkiri, miras dapat merusak masa depan seseorang. Seperti apa yang menimpa Dahlia (bukan nama sebenarnya). masa depan gadis berusia 13 tahun itu hancur usai digilir dua pemuda setelah korban dicekoki miras. Kini kedua pemuda tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada 17 November 2020 lalu. Hal ini dibenarkan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK dalam pers releasenya pada Senin (15/12) siang.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Menurut orang nomor satu di Polres Blitar ini, kejadian bermula saat tersangka Febriyanto (24) warga Dusun Ngadirenggo Kel Tangkil Kec Wlingi ini sedang chatting dengan Dahlia, bahwa Dahlia akan diajak jalan jalan dan di traktir makan.

"Sekitar pukul 13.00 tanggal 17 November pelaku ini chattingan dengan korban, untuk diajak jalan jalan, setelah ketemu mereka jalan jalan, tanpa sepengetahuan korban pelaku membeli miras 3 botol dengan merk berbeda," kata AKBP Ahmad Fanani.

Masih menurut Kapolres Blitar, korban dibawa pulang kerumah tersangka Febri, dan disana sudah ada  Joko Widodo (24) warga Desa Sragi kec Talun Kab Blitar yang tak lain teman tersangka Febrianto.

"Kenyataanya korban yang masih berusia 13 tahun ini di suruh melihat dua tersangka saat pesta miras, tidak berapa lama korban dipaksa untuk ikut minum miras, dengan ketakutan korban Dahlia mengikuti ajakan Febri dan Joko Widodo, sehingga terjadi korban dilakukan layaknya suami istri oleh dua tersangka secara bergiliran ketika korban tidak sadarkan diri," ungkap Kapolres.

Kepada polisi, tersangka Febri yang sehari hari bekerja serabutan ini mengakui perbuatan bejat yang ia lakukan kepada tersangka.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Tadinya mbaknya (korban) nggak mau Pak, setelah saya rayu bersama Mas Djoko korban mau, karena mabuk saya bawa ke kamar, terjadilah itu, setelah saya baru giliran Mas Djoko, karena korban masih tertidur, esok harinya korban saya antar dengan naik motor Pak," pengakuan Febri kepada Kapolres saat release.

Kasus ini terungkap saat korban diantar pulang oleh tersangka Febri. Saat diantar pulang, korban dan tersangka berpapasan dengan ayah korban di pertigaan Lovina dekat pasar Wlingi.

"Tanpa curiga ayah korban mengajak pulang korban, sesampai di rumah korban menceritakan atas kejadian yang menimpa dirinya, memang ayah korban semalam mencari keberadaan korban, sedang Ponsel korban keadaan off tidak bisa di hubungi oleh keluarganya," tandas AKBP Ahmad Fanani di dampingi Kasat Reskrim AKP Doni Kristian dan Kasubag Humas AKP Imam Subechi.

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

Selanjutnya kedua tersangka dapat ditangkap Unit Reskrim Polres Blitar 1 minggu setelah kejadian atas laporan ayah korban.

"Untuk dua tersangka kita kenakan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun,” ujarnya.

Dalam kasus pemerkosaan ini, Polres Blitar menyita beberapa pakaian baik milik korban maupun milik dua tersangka, juga sepeda motor Suzuki Satria AG 3738 KBM yang dipergunakan saat beli miras dan menghantar korban sebagai barang bukti. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU