Dicekoki Miras, Siswi SMA Digilir 8 Pemuda di Kebun Karet

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Sep 2020 20:52 WIB

Dicekoki Miras, Siswi SMA Digilir 8 Pemuda di Kebun Karet

i

Polisi menggelar jumpa pers kasus pemerkosaan siswi SMA di Jember yang digilir 8 pemuda di kebun karet.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember – Nahas menimpa bunga (bukan nama sebenarnya). Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) digilir 8 pemuda mabuk di sebuah perkebunan karet.

Baca Juga: Pemkab Jember Gelar Apel Siaga Gerakan Pangan Murah

"Pemerkosaan terjadi pada Rabu (2/9) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Piyanto dalam rilis di mapolsek, Selasa (8/9).

AKP Sugeng dalam rilisnya menjelaskan, aksi pemerkosaan berawal ketika 8 pelaku melakukan pesta miras di lokasi kejadian. Yakni di tengah perkebunan karet.

Ditengah pesta tersebut, korban melintas bersama teman perempuannya. Kebetulan teman perempuan korban mengenal salah pelaku yang sedang pesta miras itu.

Salah satu pelaku yang mengenal teman korban itu lalu memanggil korban dan teman perempuan korban untuk bergabung.

"Perempuan yang membonceng korban ini kenal dengan salah seorang pelaku. Akhirnya korban dan teman perempuannya ini dipanggil oleh salah seorang pelaku tadi. Dan korban saat itu ternyata juga dalam kondisi mabuk. Tapi dia minumnya di tempat lain," kata AKP Sugeng dalam rilis.

Kendati demikian, hanya korban yang bergabung pesta miras. Sementara teman korban menunggu dari kejauhan.

Setelah korban bergabung dalam pesta miras, tak beberapa lama kemudian beberapa tersangka yang tengah mabuk mulai memperkosa korban secara bergiliran. Korban pun tak dapat melawan karena juga dalam kondisi mabuk.

Baca Juga: Puluhan Warga di Jember Diduga Keracunan Takjil Massal yang Dibagi-bagikan di Jalan

“Saat itulah terjadi tindak pemerkosaan itu. Korban diperkosa secara bergiliran. Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisinya yang mabuk,” ungkap Sugeng.

Meski telah memperkosa korban, dua pemuda yang tak puas kembali memperkosa korban. Aksi tersebut dilakukan ditempat lain.

Usai diperkosa, korban akhirnya pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa nahas yang menimpanya kepada orang tuanya.

Mendengar cerita korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Tanggul.

"Setelah pulang, korban lalu menceritakan apa yang dialami ke orang tuanya. Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkannya ke kami," terang Sugeng.

Baca Juga: Takut Tersaingi di Pilbup, Sejumlah Oknum Rusak Gambar Gus Fawait di Jember

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mengamankan korban. Namun sayang, dari 8 pelaku hanya 5 yang berhasil diamankan. Sementara 3 orang berhasil kabur.

“Saat ini lima dari delapan pelaku telah kami tangkap. Tiga pelaku lainnya masih buron,” tegas dia.

Kelima pelaku yang dibekuk itu R dan AM warga Kecamatan Bangsalsari. Kemudian  AJ, SR dan NA warga Kecamatan Tanggul. Sementara tiga pelaku berinisial F, D dan F. Semua pelaku berusia di atas 18 tahun.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkas Sugeng.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU