Diduga ada Agenda Terselubung Lindungi Plt Dirut PDAU Trenggalek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Mar 2020 01:12 WIB

Diduga ada Agenda Terselubung Lindungi Plt Dirut PDAU Trenggalek

SURABAYAPAGI.COM - Pak Jaksa Agung dan Kajati Jatim Yth. Anda berdua lebih paham dari saya bahwa transparansi di negara demokrasi seperti di Indonesia adalah suatu keniscayaan. Artinya adalah tidak mungkin publik dapat mengontrol dan memberi kritik, saat ada satu otoritas menyembunyikan informasi dan menutupi fakta. Terlebih, era reformasi saat ini yang memiliki korelasi erat dengan wajibnya keterbukaan di berbagai lini penyelenggaraan negara. Salah satu faktor penyebab menjamur dan mengakarnya korupsi , kolusi, dan nepotisme, pada masa lalu, adalah watak tidak transparan dan menutupi fakta. Bahkan tren dunia saat ini mengisyaratkan pentingnya kesadaran untuk membuka semua informasi dan fakta terkait hal yang bersinggungan dengan publik. Saya adalah jurnalis yang sejak tahun 1977 belajar banyak tentang konsep penentuan agenda. Hal ini terkait fenomena komunikasi massa, karena media massa memiliki penentuan agenda potensial yang berbeda intervensi dari pemodal. Ini karena media bisa tidak berhasil menceritakan orang-orang yang berpikir, tetapi berhasil mengalihkan para pemirsa dalam berpikir tentang apa. Nah dalam penyidikan suatu kasus pidana, sejak saya bertugas meliput di kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan, saya sudah mengenal tentang agenda terselubung suatu perkara yang disidik tetapi kemudian dimentahkan sendiri oleh penyidik. Dan ada pula yang berlanjut sampai persidangan. Mardikanto (2009), menyatakan bahwa agenda terselubung atau maksud tersembunyi adalah emosional berupa perasaan, konflik, motif, harapan, aspirasi dan pandangan yang tidak terungkap yang dimiliki oleh anggota kelompok. Maklum, tujuan yang ingin dicapai pembuat agenda terselubung acapkali tidak dinyatakan se!ara tertulis oleh pembuatnya. Dalam praktik, ada agenda terselubung yang terkemas rapi, sehingga tidak mudah diendus oleh orang awam atau orang yang tidak menggunakan logika dan akal sehat. Pak Jaksa Agung dan Kajati Jatim Yth. Saat pemeriksaan awal sebelum saya ditahan tanggal 19 Juli 2019, tim jaksa penyidik Kejari Trenggalek, mencerca saya tentang pengadaan barang dan jasa. Makanya penyidik Kejari Trenggalek mengumbar berbagai pertanyaan soal ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa. Demikian juga petugas dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) Jatim. Berhubung saya bukan perusahaan penyedian jasa, saya jelaskan posisi saya sebagai Direktur Utama PT Surabaya Sore di PT Bangkit Grafika Sejahtera adalah partner PDAU Kab Trenggalek. Sejak awal penyidikan era Kajari Trenggalek sebelum Lulus Mustafa yaitu Kajari Umaryadi, SH.,MH, saya diperiksa terkait pembelian mesin di PT Bangkit Grafika Sejahtera. Saya tegaskan saya bukan rekanan PDAU Kabupaten Trenggalek. Saya adalah kongsi dan diatur dalam perjanjian kerjasama secara tertulis antara kami PT Surabaya Sore dengan PDAU Kab Trenggalek. Jadi hubungan hukum saya dengan PDAU adalah murni bisnis yang berpayung hukum perjanjian kerjasama tanggal 9 Januari 2008. Kemudian dilanjutkan dengan pendirian PT Bangkit Grafika Sejahtera, di notaris Trenggalek, atas pilihan Dirut PDAU. Modal investasi yang disepakati dalam kerjasama ini adalah ada yang menyetor dengan modaltangible danintangible. Saya tunjukkan perjanjian kerjasama tertulis antara PT Surabaya Sore dengan PDAU Trenggalek. Saya menunjukan kerjasama ini mengikat kedua belah pihak sebagai Undang-undang seperti ketentuan hukum positif Pasal 1338 Ayat (1) KUHperdata. Setelah saya tunjukan perjanjian tertulis dan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHperdata, jaksa pemeriksa yang dikooordinasi Kasi Pidsus saat itu, Jaksa Yusup Hadiyanto, SH.MH., menghentikan pemeriksaan saat itu. Hampir setahun saya tidak dipanggil oleh Kejari Trenggalek. Baru pada pertengahan Juli 2019, saya dipanggil oleh Kasi Pidsus Dody Novalita SH. Saat ketemu dia langsung bicara Saya ini diwarisi perkara dari Pak Yusup. Saya baru menjabat di Trenggalek, jadi saya gak tahu duduk persoalannya! Tak lama, masuk beberapa jaksa. Salah satu jaksa langsung mengancam saya untuk memberi keterangan sebenarnya. Saya tercengang, ada apa mendadak jaksa-jaksa itu bicara soal sumpah. Apakah keterangan saya sebelumnya soal pengadaan barang dan jasa dianggap tidak benar? Kira-kira siang itu, ada empat jaksa yang mengeroyok saya di ruang Kasi Pidsus, yang jauh dari pintu masuk dan jalan raya. Empat jaksa itu masing-masing Jaksa Fajar Nurhesdi, Dody, Feza Reza dan Hadi Sucipto. Jaksa Feza Reza yang kemudian mengambil sumpah saya sebelum diperiksa sebagai saksi eks Bupati Trenggalek, H. Soeharto. Selama pemeriksaan hampir tujuh jam, saya ditanya ngalor ngidul soal pembelian mesin dan perkenalan saya dengan H. Soeharto. Saya tegaskan, dengan H. Soeharto, saya baru sekali bertemu di rumah dinas, diperkenalkan oleh Sdr. Gathot Purwanto, Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek. Baik saat saya diperiksa sebagai saksi eks Bupati Trenggalek maupun tersangka, semua jaksa tidak pernah menanyakan hubungan hukum kerjasama. Semua jaksa menanyai sepotong-potong perjanjian kerjasama ini. Saya langsung tertegun bertanya ada maksud apa jaksa yang bertindak atas nama rakyat dan Negara, menginterogasi seorang swasta dengan mengambil isi perjanjian sepotong-potong. Saya langsung paham dan menduga ini ada agenda terselubung untuk menjebak saya sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa. Feeling saya, jaksa-jaksa ini menyembunyikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Sampai selesai diperiksa sebagai saksi menjelang magrib, saya tidak diberi kesempatan menjelaskan isi perjanjian kerjasama yang dilegalisir di notaris Trenggalek, Kayun Widiharsono, SH. Tiba tiba saya disodori surat penahanan. Sebagai warga Negara yang berdaulat saya menolak, karena tidak dijelaskan kesalahan saya terkait pengadaan barang dan jasa. Jaksa Dody menghadirkan Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa. Pria berambut keriting ini menghardik saya, saudara ditahan untuk keadilan. Saya bertanya, keadilan model apa kalau penanganan tidak transparan, terutama perbuatan pidana yang saya buat. Kajari Lulus, langsung meninggalkan saya, keluar ruangan Kasi Pidsus. Pak Jaksa Agung dan Kajati Jatim Yth. Permasalahan malam itu saya catat sebagai pengalaman yang tidak manusiawi dan dugaan ada agenda terselubung terkait dengan check and balances. Pada tingkat penyidikan, saya masih menjadi saksi dan belum diperiksa sebagai tersangka langsung ditahan. Kenapa ini bisa terjadi? Apakah cara penahanan seperti ini, karena KUHAP menganut sistem inkuisitorial dan non- adversarial. Artinya saya sebagai saksi yang ditersangkakan tidak memiliki kekuatan untum melawan secara seimbang (due process of law). Saya merasa malam itu kedudukan jaksa sebagai penyidik dengan saya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tidak setara.. Di dalam kasus ini bagaimana saya yang diperiksa sebagai seorang saksi tiba-tiba dialihkan menjadi tersangka? Apakah ini merupakan diskresi penyidik kejaksaan. Bagi saya ini merupakan permulaan dari adanya tindakan yang sifatnya penyiksaan. Padahal tujuan KUHAP adalah mencari kebenaran materiil. Malam itu, saya dipaksa menandatangani surat penahanan, sudah mulai dilakukan kebenaran yang bersifat administratif. Ini yang menurut saya tidak berkeadilan. Padahal KUHAP menghargai HAM. Penyidik Kejari Tenggalek tidak memberi ruang tentang sistem peradilan pidana yang menuju ke bentuk accusatorial-adverserial. Artinya, dalam sistem tersebut di tiap tahap pemeriksaan kasus pidana, fakta-fakta yang dikumpulkan harusshow beyond reasonable doubt. Dan dalam sistem ini, setiap Jaksa yang menjadi penyidik meski sudah yakin siapa tersangkanya tetapi mereka tetap harus berhati-hati karena setiap tindakan penyidikan dapat dibawa ke summary trial yang dalam RUU KUHAP bisa diajukan pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang hakim. Perlakuan terhadap saya malam itu, belum mencerminkan sistem yang menjamin hak asasi terhadap tersangka yaitu sejak proses pemeriksaan oleh penyidik. Sampai kejadian yang menimpa saya, sistem peradilan pidana kita belum bisa menuju arah yang lebih adil dari sisi hak asasi manusianya. Sampai saya diperiksa di UG RSU dr. Soedomo Trenggalek hingga esok sorenya, saya masih bertanya-tanya agenda terselubung yang dilakukan jaksa. Apa, Jaksa menyembunyikan peran Drs. Gathot Purwanto, M.Si, Plt Direktur Utama PDAU Trenggalek, yang mengajak saya mau berkongsi membuat percetakan (mens rea), meski dengan goodwill 20% dari modal investasi. Mens rea ini merupakan unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban dari si pelaku kejahatan, dimana yang menawarkan kongsi bisnis adalah Sdr. Gathot Purwanto. Sejak pembacaan surat dakwaan, saya membuat eksepsi memprotes Jaksa tidak mengajukan Gathot Purwanto, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Saya baru merasa lega, saat Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam keputusannya berpendapat pelaku tindak pidana korupsi kongsi bisnis percetakan adalah Drs. Gathot Purwanto, Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek, bukan saya. Drs. Gathot Purwanto, dinilai oleh Majelis hakim orang yang menyertakan modal PDAU dan orang yang menggunakan uang modal penyertaan di PT BGS sebesar Rp 769 juta untuk kepentingan pribadinya. Dugaan ada agenda terselubung penyidik Kejari Trenggalek pertengahan Juli 2019, melindungi Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalk, akhirnya terjawab melalui keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tanggal 16 Maret 2020. Terima kasih Allah SWT, terima kasih doa keluarga besar saya dan terima kasih Majelis hakim pimpinan I Wayan Sosiawan dengan anggota Dr. Lufsiana SH.MH dan Emma Ellyani, SH,MH. Serta terima kasih tim penasihat hukum saya yang selalu mensuport perjuangan saya, tanpa lelah. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU