Diduga Ada Kejanggalan Pada Pembangunan PertaShop di Desa Payaman Lamongan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 18 Jul 2020 09:35 WIB

Diduga Ada Kejanggalan Pada Pembangunan PertaShop di Desa Payaman Lamongan

Lamongan, SURABAYAPAGI.com -Perselisihan antara Pemerintah Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Lamongan dengan salah satu warganya bernama Siswanto terus berlanjut.

Perselisihan tersebut dipicu karena adanya perbedaan luas ukuran tanah milik Pak siswanto yang tercatat di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan Surat Pernyataan jual beli yang dibuat oleh Pemerintah desa.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Perselisihan yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2019 ini, akhirnya membuat Siswanto meneruskan permasalahan ini ke jalur hukum. Pemerintah desa terkesan enggan untuk memberikan dokumen-dokumen tersebut sehingga pihak dari Siswanto menganggap Pemerintah desa menyembunyikan sesuatu.

"Pemicunya adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan Surat Pernyataan jual beli yang dibuat oleh Pemerintah desa. Sebagaimana yang termuat dalam surat-surat tersebut, ukuran yang ada di SPPT adalah 1.424 m2 sedangkan yang ada di surat pernyataan jual beli ialah 1.313 m2," ujar Siswanto kepada media.

Hingga saat ini, menurut pengakuannya Pemerintah desa tidak mengindahkan tuntutan tersebut. Alhasil Siswanto melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fajril, S.H, memberikan pernyataan bahwa ada berbagai kejanggalan yang muncul satu persatu seiring dengan dihambatnya Siswanto untuk mengurus dokumen-dokumen tanah miliknya.

"Selisih ukuran luas tanah antara SPPT dan Surat Pernyataan jual beli tersebut ialah 110.3 m2. Ukuran yang sangat luas jika dikonfrontir dengan skema margin error dan/atau batas toleransi pengukuran tanah, sehingga tidak masuk akal serta tidak beralasan menurut hukum pertanahan," katanya.

Setelah ditelusuri olehnya, ditemukan sebuah fakta bahwa pemerintah desa Bersama dengan pihak ketiga akan mendirikan PertaShop tepat di depan tanah milik Siswanto.

Terhitung hingga saat ini, pembangunan usaha tersebut sudah pada tahap fondasi. Namun anehnya, pembangunan usaha tersebut tidak memperhatikan batas-batas tanah disampingnya.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Akibat dari Tindakan tersebut kini tanah milik pak siswanto tertutup dan sama sekali tidak memiliki akses jalan langsung ke jalan umum.

"Ada beberapa prosedur yang dilanggar. Salah satunya adalah terkait dengan akses jalan yang menghubungkan langsung ke jalan umum. Apalagi jaraknya hanya berkisar beberapa meter saja," kata Fajril, kuasa hukum Siswanto.

Lanjutnya, Pemerintah desa sendiri sebelumnya tidak memberikan transparansi mengenai perencanaan dan tahap-tahap teknis yang perlu diketahui secara umum dan tentunya yang patut diketahui oleh pihak yang dirugikan secara langsung.

Dalam hal ini adalah Siswanto. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak Siswanto dan kuasa hukumnya, menduga ada keterkaitan secara langsung mengapa kejelasan mengenai luas dan batas tanah tidak segera diperjelas oleh pemerintah desa di satu sisi pembangunan PertaShop tersebut terkesan dikebut pembangunannya.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

"Berkaitan dengan pembangungan PertaShop milik BUMDES yang dibagun tepat di depan sebidang tanah milik sdr. Siswanto tersebut menghadap ke jalan utama, ini menjadi bukti bahwa pemerintah desa telah dengan sengaja mengabaikan perselisihan tersebut dan pada sisi lainnya talah melanggar beberapa ketentuan terkait dengan kebijakan dan/atau keputusan badan publik," jelas Fajril.

Padahal, dalam lingkup dokumen pertanahan untuk membuat permasalahan tersebut terang, menurut kuasa hukum Siswanto tersebut pemerintah desa harusnya menelusuri dokumen-dokumen lainya sebagai satu kesatuan dokumen tanah yang antara lain data fisik yang menerangkan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah serta data yuridis yang pada pokoknya menerangkan tentang status hukum bidang tanah, pemegang haknya dan pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU