Home / Korupsi : Tentang Lambannya Kasasi Terdakwa Korupsi asset PT

Diduga ada Pengurusan dan Permainan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2019 09:23 WIB

Diduga ada Pengurusan dan Permainan

Firman Rachman, Budi Mulyono, Raditya Khadaffi Tim Wartawan Surabaya Pagi Belum diputusnya perkara Kasasi terdakwa korupsi Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Dahlan Iskan, masih menjadi pembicaraan di kalangan praktisi hukum. Dua advokat dan dua akademisi bereaksi. Salah satu advokat malah menilai lambannya putusan Kasasi Dahlan Iskan, diduga bisa permainan tingkat bawah dan pengurusan tingkat Mahkamah Agung. Advokat yang bereaksi itu Abdul Malik, SH, MH, Ketua KAI (Konggres Advokat Indonesia) Jawa Timur, advokat Dading PL. Hasta, SH, kuasa hukum Wisnu Wardhana, dosen Fakultas Hukum Unair, I Wayan Tatib serta dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, Dr. M. Zamroni. Mereka dihubungi terpisah, hari Senin dan Selasa (26/3/2019). Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang membebaskan Dahlan Iskan dari dakwaan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan bebas Dahlan ini tidak muat, karena terjadi dissenting opinion, yaitu dua dari lima hakim banding, menyatakan bahwa mantan bos Jawa Pos itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dahlan Iskan terjerat perkara dugaan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan Dahlan bersalah dan memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara. Cek Nomor Register Hasil dari penelusuran tim Surabaya Pagi, Jaksa Kejati Jatim sudah mengirim berkas memori Kasasi, sejak Oktober 2017 lalu. Tapi sampai akhir Maret 2019, Kejati belum menerima tembusan putusan kasasi. Beberapa jaksa heran, karena kasus korupsi mendapat atensi dari Mahkamah Agung. Lalu, ada apa dalam kasasi Dahlan Iskan? Abdul Malik, Ketua DPD KAI Jatim menduga lambannya putusan kasasi Dahlan Iskan, adanya indikasi permainan di tingkat bawah. Sekarang kalau sejak Oktober 2017 sampai Maret belum turun, patut diduga, ada permainan di tingkat bawah. Bisa jadi berkas tidak dikirim. Coba cek apa ada nomor register dari MA, kritik advokat yang juga politisi Partai Gerindra itu, kepada Surabaya Pagi, Selasa (26/3/2019). Advokat Malik mencontohkan, untuk perkara pidana, apalagi tindak pidana korupsi, proses pelimpahan kasus Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA), harus diputus kurang lebih 6 (enam) bulan setelah memori Kasasi diterima MA. Harusnya pidana, apalagi ini korupsi. Penindakannya harus cepat dari MA. Beberapa perkara korupsi yang ada, seperti diberita SP, Walikota Batu, gak sampai 6 bulan sudah vonis MA. Bahkan 3 bulan sudah vonis. Sedang untuk perkara perdata, biasanya 6 bulan. Jadi ini kalau lebih dari 15 bulan, jaksa wajib proaktif. Jangan diam saja, tegasnya. Pengurusan hingga MA Pasalnya, tambah Malik, yang mengirim upaya hukum Kasasi ini adalah Jaksa dari Kejati Jatim. Jaksa wajib dan harus, menanyakan karena berkaitan dengan pertanggungjawaban ke publik. Apalagi ini yang ngajukan Kasasi tho, Jaksa. Ini tugasnya. Tanyakan prosesnya, karena sebagai penuntut umum, ini upaya untuk pertanggungjawaban ke publik, katanya. Selain itu, belum diputusnya perkara korupsi Dahlan Iskan, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra ini menduga selain di tingkat bawah, juga diduga ada pengurusan hingga tingkat MA. Saya menduga, yah, kalau tidak di tingkat bawah. Ada yang ingin agar perkara ini (kasasi, red) tidak diproses. Jadi sekali lagi, jaksa harus proaktif, tegas Malik. Senada dengan Abdul Malik, dosen hukum pidana I Wayan Tatib menyoroti jaksa harus proaktif untuk menagih memori Kasasi perkara terdakwa korupsi Dahlan Iskan, meski di tingkat PT, bebas. Proses kasasi ini harusnya diputus secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya. Jadi JPU harus sering menagih dan menanyakan (kasasi yang diajukan). Apalagi (kasasi) Wisnu saja sudah turun, tegas Wayan Tatib. Tak Sejalan Keputusan Ketua MA Sedangkan, doktor ilmu hukum yang juga akademisi dari Universitas Hang Tuah, Dr. M Zamroni menyebut, lambannya putusan kasasi dari MA yang diajukan oleh jaksa Kejati Jatim, justru tidak sejalan dengan Ketua MA, Hatta Ali. Pasalnya, dari Keputusan Ketua MA, jangka waktu paling lama penanganan perkara kasasi harus selesai 250 hari. Ini justru tidak sejalan dengan keputusan Ketuanya sendiri. Ketua MA. Ada Keputusan Ketua MA RI No. 214/KMA/SK/XII/2014. Dalam keputusan itu, ditegaskan bahwa penanganan perkara kasasi harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari, jelas Zamroni, Selasa malam tadi. Apalagi dalam perkara tindak pidana korupsi, tambah Zamroni, perkara yang merupakan extra ordinary crime, seharusnya diprioritaskan penangananya. Ini perkara korupsi lho. Harusnya jadi prioritas. Coba ditengok, banyak kasasi perkara korupsi yang tidak lebih dari 250 hari, tambahnya. Putusan Terhadap Dahlan tak Adil Terpisah, kuasa hukum Wisnu Wardhana, Dading P Hasta menyebut jika kondisi lambannya putusan Kasasi Dahlan oleh MA dinilai tidak adil, terutama terhadap kliennya, Wisnu Wardhana, yang kini menjalani pidana penjara selama 6 tahun, usai hukumannya diperberat oleh MA. Prinsipnya, hukum itu harus cepat, tepat dan murah. Jadi agar orang berperkara segera dapat kepastian hukum. Apalagi ini terjadi pada klien saya, yang sekarang justru cepat (kasasinya), jelas Dading, kepada Surabaya Pagi, Selasa (26/3/2019). Bahkan, Dading menyebut, kliennya Wisnu Wardhana, seharusnya mendapat vonis bebas, mengigat saat itu mantan Ketua DPRD Surabaya itu, hanya bawahan Dahlan Iskan, dan selalu mendapat perintah dari Dahlan, serta bukan orang berpengaruh dalam PT PWU. Harusnya, klien saya tidak ikut apa-apa (korupsi, red). Karena dia itu lho bukan siapa-siapa disitu. Diatasnya masih ada direksinya, tambahnya. Sebelumnya, Kejati Jatim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, menyayangkan, majelis hakim tingkat banding, tidak menerapkan suatu peraturan hukum sebagaimana mestinya. Majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Dimana majelis hakim tingkat banding hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja, tanpa mengesampingkan keterangan saksi lain, beber Richard, kepada Surabaya Pagi, Senin (25/3/2019) kemarin. Richard, ditemui di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya. Richard, yang telah mengikuti kajian hukum atas putusan banding Dahlan Iskan, heran dalam putusan yang tidak bulat, tiga hakim termasuk Ketua Majelis hakimnya mengesampingkan keterangan saksi-saksi lain, sebagaimana perkara yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan sangat jelas, keterlibatan terdakwa Dahlan Iskan, tetapi kok bisa dilepaskan. Padahal, keterangan saksi-saksi lain, dapat menjelaskan perbuatan materiil terdakwa Dahlan saat melakukan pelepasan aset PT PWU Jatim, baik aset yang di Kediri maupun yang ada di Tulungagung, ungkap Richard. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU