Diduga Balap Liar, 63 Remaja Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Mei 2020 20:34 WIB

Diduga Balap Liar, 63 Remaja Diamankan

i

Para remaja yang diamankan diduga terlibat balap liar di Kawasan jembatan Suramadu, Surabaya.

Ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran covid-19 di Surabaya, puluhan remaja putra dan putri justru terlubat aksi balap liar di Kawasan jembatan Suramadu. Miris, patroli yang dilakukan polisi rupanya tak membuat takut ataupun jera para remaja tersebut. Berikut laporan Wartawan Surabaya Pagi Septyan di Surabaya,

Petugas dari Polsek Kenjeran Surabaya mengamankan puluhan remaja putra dan putri di Kawasan jembatan Suramadu.

Baca Juga: Ngabuburit Sambil Balap Liar, 36 Motor Diamankan

63 remaja putra dan putri tersebut diamankan lantaran melakukan balap liar sembari ngabuburit saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Surabaya.

Selain melanggar aturan pemerintah terkait PSBB, puluhan remaja itu juga melanggar UU Lalu Lintas dan dapat membahayakan pengendara lain.

“Kita amankan dengan aturan PSBB. Meski tak PSBB para pemuda dan pemudi ini juga melanggar UU Lalu lintas. Karena jalan bukan dipakai buat balapan,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Esti.

Kompol Esti menambahkan, selain memgamankan 63 remaja, pihaknya juga mengamankan 37 sepeda motor baik yang dipakai balapan liar maupun milik penonton.

Baca Juga: Tabrak Pemotor saat Balap Liar, Diamankan

Puluhan remaja tersebut, lanjut Esti, akan dipulangkan saat pihak keluarga menjemput dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi aksi tersebut.

“Nanti kita minta orangtua anak-anak ini untuk menjemput. Ada syarat sebelum dipulangkan terutama harus membuat surat pernyataan. Baru bisa pulang,” tandasnya.

Dari data kepolisian, selama Ramadhan dan penerapan PSBB saat ini, polisi sudah sering mengamankan remaja yang nekad nongkrong bahkan melakukan aksi balap liar.

Baca Juga: Patuhi Kelengkapan Motor Roda Dua, para Pelanggar Benahi Motornya, Guna Kelanjutan Proses Peradilan

Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan melakukan operasi dan patrol lebih rutin.

“Kita akan terus lakukan patroli dan memberikan sanksi jika nantinya para remaja ini tertangkap lagi. Jika tertangkap akan dihukum sesuai aturan UU Karantina Kesehatan dengan hukuman 1 tahun penjara atau denda,” pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU