Diduga Cemarkan NU, Cak Nur Penuhi Panggilan Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Okt 2018 13:46 WIB

Diduga Cemarkan NU, Cak Nur Penuhi Panggilan Polda Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dengan mengenakan baju Koko warna putih dan peci hitam Sugi Nur Raharja alias Cak Nur mendatangi Mapolda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus, dalam kasus penghinaan terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser, Kamis (18/10/2018) pukul 11.00 WIB. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan ya hari ini, Polda memanggil Sugik alias Cak Nur untuk di dengar sebagai saksi kasus penghinaan terhadap ormas Nahdlatul Ulama beberapa pekan lalu di media sosial. "Media sosial hingga saat ini masih bisa diakses, coba dilihat," ujar Kabid Humas di Polda Jatim. Dan kasus ini muncul setelah pihak NU dan Banser lapor ke Polda terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Cak Nur di media sosial. "Katanya Banser melaporkan saya, belum tahu. Tentang pencemaran nama baik," ujar Cak Nur akan memasuki ruang subdit Cyber Crime Polda Jatim, Kamis (18/10/2018). Dirinya pun mengaku pasrah atas pemanggilan ini, karena baginya yang terpenting bukan dipanggil atas kasus korupsi serta tindak pidana lain. "Ndak apa-apa yang penting bukan dipanggil atas kasus korupsi, pemerkosaan atau menjual jalan tol," kilahnya. Cak Nur datang ke Mapolda Jawa Timur dikawal puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI), akan tetapi oleh petugas pengamanan dari provost hanya beberapa saja yang boleh mengantar menuju gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus sebagai tempat pemeriksaan. Didepan gedung, petugas kembali membatasi pihak yang ingin mendampingi terlapor. Pembatasan ini, sempat terjadi adu argumen. Namun akhirnya disepakati lima kuasa hukum yang boleh mendampingi Sugi selama pemeriksaan. Dirinya juga sempat meminta dukungan berbagai pihak dengan cara saling mendoakan, "minta doanya saja supaya mudah-mudahan Surabaya ini aman, semua diampuni oleh Allah SWT," katanya. Termasuk berdoa agar si pelapor mendapat ampunan dari Sang Khaliq, "Yang melaporkan juga diampuni oleh Allah," tutupnya. Untuk diketahui, Cak Nur terlibat kasus penghinaan NU dan Banser. Penghinaan itu dilakukan terlapor melalui video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah ke sebuah media sosial. Dalam video tersebut, Cak Nur sempat melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan pada Ormas NU serta Banser, membandingkan dengan Ormas tempatnya bernaung. Ia juga menantang Kyai NU untuk berdebat. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU