Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PA Kota Kediri Dilaporkan Bawas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jul 2019 14:47 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PA Kota Kediri Dilaporkan Bawas

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri dilaporkan Badan Pengawas Makamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Laporan pengaduan itu dilakukan setelah adanya dugaan tindak pelanggaran kode etik perilaku Majelis Hakim nomor perkara 0321/Pdt.G/2019/PA.Kdr. Imam Mohklas, SH. MH, selaku Tim Kuasa Hukum Erlina Ayu yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik mengatakan, ada dugaan tindakan Hakim yang mengabaikan hukum acara perdata. Pasalnya, pada jadwal sidang pertama secara langsung dilakukan pengambilan putusan. "Dari hasil sidang pertama seharusnya yang hadir pemohon sita dan para termohon sita. Namun saat persidangan yang hadir sah hanya pemohon sita dan termohon sita 1. Sedangkan termohon sita 2 dianggap tidak sah karena tidak bisa menunjukan surat tugas. Sementara lainnya tidak hadir," ujarnya, usai memberikan surat laporan pengaduan di Pengadilan Agama Kota Kediri, Selasa (9/7/2019). Lanjut Imam, dugaan adanya pelanggaran kode etik Hakim yakni pada sidang pertama langsung dilakukan pembacaan putusan tanpa melalui upaya mediasi, jawaban hingga pembuktian. "Seharusnya pada agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak. Dan ternyata prinsipal dari termohon sita tidak hadir dan para turut termohon sita juga tidak hadir maka seharusnya sesuai hukum acara perdata, teradu (Majelis Hakim Pemeriksa Perkara-red) pada sidang pertama melakukan pemanggilan sekali lagi kepada Para Pihak yang tidak hadir. Tetapi faktanya ini tidak dilakukan," jelasnya. Dalam surat laporan pengaduan tersebut terdapat tiga Majelis Hakim yang dilaporkan ke bawas. Mereka yakni Mulyadi S.Ag (Ketua Majelis), Drs. Miswan, S.H., (Anggota Majelis) dan Sumarum, SHI (Anggota Majelis). Ketiga Majelis Hakim ini dinilai sudah mengabaikan hukum acara perdata dan menunjukan ketidakadilan sebagai Hakim. "Dengan hal itu kita lakukan upaya hukum dengan dugaan pelanggaran kode etik. Harapan kami agar segera dilakukan penindakan secara tegas terhadap oknum Hakim yang menangani perkara tersebut," tegas Imam Mohklas. Terpisah, Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri, Hidayatulloh, SH menjelaskan, jika memang ada dugaan pelanggaran kode etik pada Hakim maka yang berhak memeriksa adalah badan pengawas. "Kalau itu memang benar, maka akan ditindaklanjuti dari bawas, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya maupun Komisi Yudisial. Jadi apakah itu pelanggaran atau bukan, untuk kebenarannya nanti kita tunggu aja," ucap pria yang baru 6 bulan menjabat Panitera di Pengadilan Agama Kota Kediri. Sementara saat ditanya terkait putusan Hakim yang dilakukan secara langsung pada sidang pertama? Hidayatulloh menjelaskan putusan tersebut merupakan hak prioritas Hakim. Menurutnya, putusan Hakim itu bersifat kontentius, artinya bisa menempuh upaya hukum banding sampai kasasi. "Sedangkan untuk perkara kemarin saat ini sudah menempuh upaya banding. Kalau toh memang nanti majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sepaham dengan majelis hakim di tingkat pertama, maka bisa juga sama putusannya, tetapi bisa juga sebaliknya," tandasnya. Sebelumnya, Imam Mohklas, SH. MH dan R. Maredian Agyl Jatikusuma, SH sebagai Kuasa Hukum Erlina Ayu yang merupakan pemohon sita mendaftarkan perkara permohonan sita harta di Pengadilan Agama Kota Kediri dengan para termohon sita pada 20 Mei 2019. Termohon sita tersebut yakni Agung Nugroho dan 7 turut termohon sita lainnya yakni PT. Bank Mandiri, PT. Bank Central Asia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Mega, PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Tabungan Nasional dan PT. Bank Danamon. Pengajuan permohonan sita harta tersebut dilakukan untuk menghindari adaya tindakan mengalihkan aset harta bersama selama proses perkara perceraian antara Erlina Ayu dengan Agung Nugroho berjalan di pengadilan. Sayangnya permohonan sita harta tersebut diputus cepat tanpa melalui proses jawaban, mediasi hingga pembuktian dengan putusan tidak diterima. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU