Diduga Mandeg, Kasus Perzinaan PNS Bersama Bidan Dipertanyakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Mar 2020 22:16 WIB

Diduga Mandeg, Kasus Perzinaan PNS Bersama Bidan Dipertanyakan

Kasus perzinaan yang melibatkan PNS dan Bidan asal Sumeneb pada September 2019 lalu, masih menggantung di Polsek Gubeng. Pelapor yang tak lain istri dari PNS Sumenep bernama Hermin Dwi Sriyanti mulai angkat bicara. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jemmi Purwodianto, SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Menurutnya, laporan tindak perzinaan yang dilakukan suaminya Glen Febri Maharano (40) PNS Dinas Pariwisata di Sumenep bersama bidan rumah sakit Kota Sumenep yang bernama Devi Aprillianita (35) ini belum ada kejelasan hukum. Ia pun menuntut keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Laporan saya itu September lalu, kok ndak ada tindakanya, keduanya masih bebas bekerja seperti biasa, kata Hermin Dwi Sriyanti, Istri PNS yang berdinas di Dinas Pariwisata Kota Sumenep ini, Selasa (31/3/2020). Kepada awak media, Hermin menceritakan jika laporannya sejak September 2019 lalu masih belum ada kabar kejelasan kasus perzinaan tersebut. Meski, Hermin sudah memergoki suaminya bersama Devi didalam Home Stay Jalan Bangka, Surabaya usai melakukan hubungan intim. Setelah kejadian tersebut kami pisang ranjang, dan selama ini saya membiarkan kasus ini kok hanya jalan ditempat, saya belum ada pangilan saksi dari pengadilan Negri Surabaya, sudah 6 bulan kasus ini belum selesai, saya menuntut keadilan hukum semestinya, tegas Hermin Dwi Sriyanti. Ditempat yang sama, Idham Colid suami Devi, pasangan selingkuh Gleb, juga masih menunggu kabar kasus yang ditangani oleh Polsek Gubeng tersebut. Ia merasa belum ada panggilan atau informasi sebagai saksi yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian maupun pengadilan tentang keterlibatan istrinya yang berselingkuh dengan PNS asal Sumenep itu. Ini saya belum ada panggilan dari pihak mana pun, kok kesannya di peti es kan, saya juga tidak bertemu dengan istri saya sejak saat itu, ujarnya. Terpisah, Kapolsek Gubeng Kompol Noufil Yulianto saat di konfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani dan berkas sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sukomanunggal Surabaya. Ia meminta wartawan untuk menanyakan hal itu ke pihak kejaksaan. Kasus tersebut sudah kami kirim ke pihak pengadilan dengan pasal yang dikenakan 284 dan 285 dan berkas sudah lengkap atau P21, banta Noufil. Diberitakan sebelumnya, Hermin melaporkan suaminya berselingkuh didalam hotel bersama seorang wanita di Internasional Home Stay Jalan Bangka Surabaya. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Gubeng pukul 04:00 WIB melakukan penggerebekan bersama Hermin. Selama pengrebekan yang dilakukam oleh Polsek Gubeng ditemukan keduanya satu kamar dan selesai melalukan hubungan layaknya suami istri. Dalam penggerebekan tersebut, polisi membawa serta celana dalam wanita, selimut hotel, dua buah bantal serta bill kamar yang ditempati keduanya sebagai barang bukti.(jem)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU