Diduga Peras Petugas PPL, Oknum Wartawan Ini Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Okt 2018 18:55 WIB

Diduga Peras Petugas PPL, Oknum Wartawan Ini Dibekuk Polisi

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lagi pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan di Lamongan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh FD (36) Warga Rt 001/Rw 006 Dusun Kalongan Desa Banaran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Pria yang mengaku sebagai wartawan salah satu online ini dijebloskan ke sel tahahan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, karena kepergok melakukan pemerasan kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian di wilayah Kecamatan Kedungpring Lamongan. Pelaku bersama barang bukti uang tunai 2 juta tengah diamankan oleh Polsek Kedungpring, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahkan Polisi akan terus mengembangkan kasus yang mencemarkan nama baik profesi wartawan ini. "Pelaku sudah kita amankan bersama dengan barang bukti uang Rp 2 juta di Polsek Kedungpring, dan besok Senin akan kita limpahkan ke Polres sesuai dengan petunjuk atasan,"kata Kapolsek Kedungpring AKP Guntar Minggu (28/10/2018). Penangkapan terhadap FD ini lanjut AKP Guntar, sesuai pengakuan yang diterima penyidik, berawal pada Kamis pukul 11.00 WIB datang terlapor FD di rumah Narto Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya Ngampon Desa Tenggerejo Kec Kedungpring Lamongan. Maksud dan tujuan terlapor membicarakan tentang bantuan benih padi, selanjutnya terlapor meminta uang dari nilai benih padi yang terkumpul dari kelompok tani. Kemudian pada hari Jumat (26/10) sekitar pukul 21.20 WIB, terlapor menghubungi pelapor melalui pesan singkat Whatshapp mengatakan meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk mengahapus data dan video rekaman hasil wawancara dengan kelompok tani. Permintaan itu akhirnya dipenuhi oleh korban, dan akhirnya pada hari sabtu tanggal 27 Oktober 2018 sekitar 11.00 Wib terlapor bersama pelapor bertemu di warung kopi Mojopahit yang berada di Desa Kedungpring Kecamatan Kedungpring setelah bertemu pelapor memberika uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua Juta Rupiah) kepada terlapor. Usai memberikan uang irtu, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungpring, dan tidak lama kemdian tim Reskrim langsung bergerak dan menangkap FD dilokasi sekitar pukul 11.00 Wib. "Kita tangkap mereka, kita geledah teryata benar uang Rp 2 juta yang baru diterima dari korban, lalu kita bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut,"terangnya. Atas peristiwa pemerasan ini kata Kapolsek, pelaku akan diancam pasal 368 yo 369 dan atau 378 KUHP, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara."Untuk ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,"pungkasnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU