Diduga Selewengkan Rp 9 M, Ketua Koperasi Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Agu 2018 19:22 WIB

Diduga Selewengkan Rp 9 M, Ketua Koperasi Ditahan

SURABAYAPAGI,Jember-Kejaksaan Negri Jember, tetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur, di Desa Pakis, Kecamatan Panti. Pria bernama Suparjo (45) ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun Ketajek milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan pada Suparjo, telah ditemukan alat bukti serta kerugian negara sementara tidak kurang dari Rp 9 miliar. "Penyidik temukan penyelewengan pengelolaan Koperasi Tani Makmur, dengan adanya kerugian negara sebesar Rp 8.950.000.000, yang diduga diselewengkan oleh Ketua Koperasi Tani Makmur, SPJ,"jelas Agus Kurniawan, Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Jember. Kerugian didapat dari penjualan komoditi tanaman kopi dan penebangan pohon berupa kayu yang tidak disetorkan ke Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) dan hanya di nikmati sendiri. "Penyelewengan ini dilakukan sejak tahun 2014, dalam pelaksanaannya tidak semua anggota koperasi yang punya hak kelola, tapi dikelola oleh beberapa orang tertentu. Diduga untuk kekayaan diri sendiri," ungkap Agus lagi. Dengan demikian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan yang sudah diatur, dan melawan hukum membawa akibat kerugian negara yang seharusnya diterima oleh Pemda melalui pendapatan PDP. "Yang seharusnya pendapatan diterima oleh pemerintah daerah akan tetapi tidak diterima. Diduga ada penyalahgunaan ada kesepakatan kejahatan, untuk menghindari melakukan perbuatan melawan hukum dan menghilangkan barang bukti, tersangka SPJ ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Agus lagi. Agus Kurniawan menambahkan, atas perbuatan tersangka Kejari Jember menerapkan pasal 2 pasal 3 serta pasal 8 yo 18 undang-undang UU 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi. ndik

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU