Diduga Sertifikat Tanah di Gelapkan dan di Palsukan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Jul 2018 15:52 WIB

Diduga Sertifikat Tanah di Gelapkan dan di Palsukan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Diduga sertifikat dipalsukan serta digelapkan, Mohammad Syaroni (51) warga Dusun Karangandong RT 2 RW 1 Karangandong Kecamatan Driyorejo Gresik, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur. Sesuai dengan laporan polisi LPB/ 896/VII/2018/UM Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Pelapor yang didampingi kuasa hukumnya Abdul Malik, SH mengatakan mereka melaporkan Pudjiono Sutikno warga Kalisari III serta mantan Kepala Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Khusnul. Kronologisnya, Syaroni belum pernah tahu ada sertifikat tanahnya. Kemudian ada pemberitahuan kalau tanahnya akan dibebaskan karena terkena pelebaran jalan tol Surabaya Mojokerto (Sumo) tahun 2015. Pelapor mengaku sertifikat memang belum ada. Lantas, Syaroni mendapat saran dari Badan Pertanahan Nasional agar tanahnya disertifikat. Tapi setelah dilaporkan,diduga ada penggelapan. Sedangkan di BPN ada sertifikat milik pelapor dan memang asli. "Pelapor tak pernah menjual tanahnya, ditanya Akta Jual Beli ke terlapor ternyata tidak ada," terang Malik. Akibat perbuatan itu, pelapor merasa dirugikan karena sertifikatnya diduga digelapkan atau di palsukan sesuai dengan pasal 28,29,30 pasal 263 dan atau 372 KUHP. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya akan selalu menerima semua laporan masyarakat termasuk dugaan penggelapan sertifikat ini. "Kita akan menyelidiki kasus ini," singkat nya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU