Diduga Tanpa Izin, Tanah Kavlingan 'Rukun Barokah' Sudah Dijual Bebas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Agu 2020 18:01 WIB

Diduga Tanpa Izin, Tanah Kavlingan 'Rukun Barokah' Sudah Dijual Bebas

i

Lokasi tanah kavling Rukun Barokah yang diduga bodong alias tanpa izin.

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Jika Anda akan mencari rumah atau tanah kavling untuk tempat tinggal atau investasi masa depan, sebaiknya Anda berhati-hati. Pasalnya, masih marak perumahan bodong yang dipasarkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Dan sebagian perumahan yang belum jelas izinnya itu, ada di Sidoarjo. Berikut ini penelusuran Surabayapagi:

Di Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon Sidoarjo, ada tanah sawah yang jelas masih produktif, disulap menjadi tanah kavlingan. Tanah Kavlingan yang diberi merek " Rukun Barokah" ini, berlokasi di sebelah utara balai Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon Sidoarjo dan berada di atas persawahan produktif. Diduga kuat, penjualan tanah ini tak dilengkapi izin. Padahal pihak developer sudah melakukan pemasangan umbul umbul dan papan promosi penawaran.

Baca Juga: Tanah Bengkok di Desa Carat, Gempol, Dialihfungsikan Jadi Pembuangan Limbah

Tanah sebelah utara balai Desa Dukuhsari itu awalnya dibeli lewat Kepala Desa Dukuhsari. Tapi setelah tanah sawah dibeli, kemudian pemilik lahan melakukan alih fungsi menjadi lahan kavlingan dengan memasang patok untuk perumahan. Padahal izin untuk alih fungsi belum dilalui dan bahkan pengembang diduga belum mengantongi izin untuk mendirikan perumahan.

Berdasarkan penelusuran wartawan, untuk lebih meyakinkan calon pembeli, jalan menuju lahan yang dijual sudah diperlebar hingga enam meter. Dan saat ini, muncul permasalahan baru. Warga di sekitar lahan yang akan dikavling, meminta kepada pemilik kavling bernama Hasan Bisri untuk menyediakan Kompensasi berupa satu lahan kavling untuk keperluan warga. Lahan itu nantinya akan dibuat fasilitas umum (fasum) berupa Balai Pertemuan ataupun Musholla.

Seperti diketahui, tanah sawah itu tandanya tanah yang masih bersetifikat Induk dan proses Pemecahan Sertifikatnya harus mendapatkan beberapa perijinan, di antaranya: Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau izin pengeringan dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T), kemudian izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari Dispenda, izin Site Plan atau Denah lokasi dari Kimpraswil/ Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Kota. Dan semua Perijinan itu harus disetujui oleh Bupati.

Sementara PJ Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Sidoarjo Sutanto yang dihubungi berkomentar bahwa pada mulanya pembeli dan penjual sawah mengurus surat surat jual beli sawah di balai Desa sesuai prosedur.

"Namun dalam perjalanan waktu kemudian pembeli melakukan pemasangan patok dan ukur ukur untuk Kavlingan tanpa melalui RT, Pamong maupun perangkat Desa,"kata Sutanto. Ia menambahkan, pihaknya langsung menegur pengembang, mengapa melakukan pengukuran dan pasang umbul umbul padahal ijin dari Perkim tentang Pengkavlingan belum ada.

Baca Juga: Pemkab Tegas Melarang, Hasan Bisri Ngotot Jual Tanah Kavlingan

"Apalagi izin alih fungsi lahan juga belum ada, kok berani pasang umbul umbul dan pasang patok,"ucapnya lagi. Yang jelas, menurut Sutanto, pihak desa tidak punya kewenangan memberikan ijin Pengkavlingan itu.

"Saya selaku PJ mulai awal harus melakukan penataan terhadap kavling, karena ada Kavling pasti ada penduduk. Kaau ada penduduk pasti meninggalkan permasalahan sehingga kalau ada permasalahan pasti desa yang menanggung. Sedangkan Pengembang hanya kipas-kipas menikmati hasil dari penjualannya,"tegas Sutanto. Alhasil, pihak desa harus menata dari awal tentang syarat mendirikan perumahan di atas kavlingan.

"Desa tidak pernah meminta Kompensasi tapi kalau lingkungan warga meminta kompensasi ya terserah Pengembang harus memenuhinya,"terangnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, Hasan Bisri selaku pengembang, berkelit. Hasan tidak mengakui sebagai pengembang dengan alasan, dirinya hanya membantu memasarkan tanah kavlingan ini. Tapi ketika wartawan menanyakan apakah sudah memegang ijin untuk pengkavlingan, Hasan sedikit berpikir dan berkata bahwa ijin masih dalam proses. "Masih proses,"katanya. Berdasarkan penelusuran Surabayapagi, Hasan Bisri membeli tanah kavlingan itu dari pemilik sawah benama Ridan. Saat dibeli Hasan, tanah berstatus letter C. Soal fasilitas umum (Fasum), Hasan mengaku sudah memenuhi permintaan warga.

Baca Juga: Camat Jabon Belum Dilapori Hasan Bisri Jual Tanah Kavling

"Saya sudah membangun fasilitas umum berupa pelebaran jalan satu meter dan akan mendirikan Mushola Fasum itu memang harus diperhatikan oleh Pengembang sesuai aturan tanah yang akan dikavling untuk Perumahan dan pihak Desa mengetahui proses jual beli sawah tersebut yang memang difasilitasi oleh Desa Dukuhsari,"kata Hasan yang selaras dengan PJ Dukuhsari.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan, penjualan tanah kavling di Kabupaten Sidoarjo tidak diperbolehkan. DPMPTSP tidak akan mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena terbentur banyak aturan tentang pembangunan. “Karena itu, banyak yang terbengkalai,” katanya.

DPMPTSP juga telah membentuk tim untuk menindaklajuti laporan terkait masalah penjualan tanah kavling maupun perumahan yang menyalahi izin. Tim dibentuk bersama dengan OPD terkait. “Termasuk juga Satpol PP yang nantinya akan terjun ke lapangan,” katanya.hik

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU