Dieksekusi, Buni Yani Ajukan PK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 02 Feb 2019 10:19 WIB

Dieksekusi, Buni Yani Ajukan PK

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani akan mengajukan upaya hukum luar bisa terkait kasus hukum yang melilitnya berupa peninjauan kembali (PK). "Ya kami akan melakukan PK," kata Buni Yani sesaat sebelum memasuki mobil tahanan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat Jumat (1/2). Buni Yani sebelumnya divonis melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pengadilan Negeri Bandung pun menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada mantan dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta tersebut. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan PK. Menurutnya, PK akan diajukan dalam waktu dekat. "Sedang disiapkan, (diajukan) dalam waktu dekat," ujarnya. Kejari Depok mengeksekusi Buni Yani ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (1/2). Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengandaskan kasasi Buni Yani pada November 2018 silam. Kasus Buni Yani bermula dari unggahan rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias di Facebook dan menghilangkan kata pakai dalam transkripannya. Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA lewat unggahannya itu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November tahun lalu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Buni Yani. Buni Yani sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun upaya hukumnya selalu ditolak.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU