Digrebek "Ngamar", Istri Polisi dan Dokter Terancam Sangsi Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Okt 2019 15:12 WIB

Digrebek "Ngamar", Istri Polisi dan Dokter Terancam Sangsi Berat

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sangsi berat menanti MA dan ARP, dua tenaga medis RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo yang digerebek berduaan di sebuah rumah di Kecamatan Magersari, pada Senin (1/10) kemarin. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa di pecat dari tempatnya bertugas. Direktur RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo, dr Sugeng Mulyadi mengatakan saat ini pihak rumah sakit masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Jika terbukti benar, sangsi ancaman pemecatan menanti MA bidan yang berstatus karyawan rumah sakit. Sedangkan untuk ARP, dokter spesialis ortopedi yang berstatus PNS menunggu keputusan dari inspektorat. "Jika hasil pemeriksaan polisi terbukti, sangsi terberat bisa pemecatan, tentunya kita akan berkonsultasi dengan komite etik perawat dan komite etik dokter," kata dr Sugeng Mulyadi, Rabu (2/10) saat memberikan keterangan pada media. Lebih lanjut dr Sugeng menjelaskan jika ARP mulai bekerja tahun 2011, pada tahun 2016 ARP diangkat menjadi PNS. Ia bertugas sebagai ahli ortopedi tulang belakang, sedangkan MA seorang bidan mulai bekerja tahun 2016."Sebenarnya kita (rumah sakit, red) sejak April sudah mendengar dari laporan suami," katanya. Ketika ada laporan masuk itu, lanjut Sugeng pihaknya sudah mengambil langkah dengan memindahkan MA ke ruangan lain. Memang, awalnya MA bertugas di ruang VIP Tribuana yang memungkinkan sering bertemu ARP, lantas MA dipindah ke ruang kebidanan. "Mungkin sering ketemu sehingga kita pindah ke ruang kebidanan yang tidak ada hubungan dengan pembedahan agar tidak sering ketemu," urainya. Saat ini kata Sugeng, kedua pegawai itu tidak masuk kerja sehingga belum bisa dimintai klarifikasi. "Tetap menunggu dari kepolisian. Karena belum masuk sehingga belum saya klarifikasi," tukasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang istri anggota Polisi berinisial (MA) digerebek saat berduaan di kamar kontrakan dengan seorang laki-laki berinisial (ARP). Saat itu (MA) yang diketahui juga seorang bidan bersama seorang laki-laki (ARP) seorang dokter tidak mengetahui bahwa suaminya sudah memiliki prasangka buruk terhadapnya. Informasi yang dihimpun penggrebekan itu terjadi pada Selasa (01/09) di sebuah rumah megah yang ada di wilayah Kota Mojokerto. Berawal dari suami MA mencurigai gerak gerik sang istrinya dan mempunyai fakta bahwa istrinya mempunyai sebuah hubungan dengan ARP. Suami MA meminta bantuan perangkat setempat untuk melakukan penggrebekan pada sebuah rumah yang ada di Kecamatan Magersari, kota Mojokerto. Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warroka membenarkan peristiwa tersebut, pengrebekan dua pelaku itu dilakukan oleh suaminya sendiri yang juga anggota polisi. Kedua pelaku ini diamankan disuatu tempat oleh suami dari si perempuan dan langsung dibawa ke Polres Mojokerto Kota, kata Ade Warroka, Selasa (01/09). Pengrebekan itu terjadi karena sang suami dari bidan yang juga seorang anggota polisi tersebut mengikuti dan melakukan penggrebekan yang didampingi oleh perangkat setempat. Sang suami dari si perempuan ini mengantongi fakta dan melakukan koordinasi dengan perangkat setempat kemudian dilakukan pengrebekan, tegasnya.dwi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU