Digugat Ratih Cs, Kejaksaan tak Goyah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Agu 2019 03:47 WIB

Digugat Ratih Cs, Kejaksaan tak Goyah

Budi Mulyono-Alqomar, Tim Wartawan Surabaya Pagi Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar skandal dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) jilid II, menuai perlawanan. Pasalnya, tiga tersangka yakni anggota DPRD Surabaya 2019-2024, Ratih Retnowati dan dua mantan anggota dewan periode 2014-2019, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy, mengajukan gugatan praperadilan. Mereka mempersoalkan Sprindik yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Meski begitu, pihak Kejaksaan tak gentar. Bahkan kabar terbaru, Kejaksaan kembali melayangkan panggilan ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. ----- **foto** Informasi yang diperoleh, permohonan guagatan praperadilan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (19/8) lalu. Sidang pertama praperadilan akan digelar 13 September mendatang. Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi menegaskan praperadilan yang diajukan tiga tersangka tidak menghentikan kelanjutan proses penyidikan kasus Jasmas yang merugikan negara Rp 5 miliar. "Sebelum ada putusan, tetap lanjut," tandas Dimaz Atmadi, Rabu (28/8/2019). Saat ditanya apakah pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait gugatan praperadilan tersebut, Dimaz mengaku baru menerimanya. Baru kami terima tadi pagi (kemarin)," sebut dia. Meski demikian, pihaknya tak terpengaruh dengan perlawanan yang dilakukan Ratih Cs. Apalagi sebelum ini Kejaksaan menang dalam sidang praperadilan yang diajukan Darmawan alias Aden, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya yang sudah ditahan lebih dulu dalam kasus Jasmas ini. "Praperadilan itu tidak menghalangi penyidik untuk melakukan tindakan apapun. Pra silahkan jalan. Kita pun jalan prosesnya," ungkapnya. Karena itulah, lanjut Dimaz, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua terhadap ketiga tersangka. Pasalnya, Ratih Cs mangkir dalam panggilan pertama. "Hari ini (kemarin) kami kirimkan panggilan kedua.Panggilan pertama, ketiganya tidak hadir," terangnya. **foto** Bila pemanggilan kedua, Ratih Cs tetap tidak hadir, maka penyidik kembali melayangkan panggilan ketiga. Dan tidak menutup kemungkinan, penyidik akan melakukan upaya hukum lain, jika pada panggilan ketiga tak digubris. Salah satunya melakukan penjemputan paksa. "Kami masih berharap mereka kooperatif," harap dia. Sprindik Disoal Sebelumnya, Ratih Retnowati dan dua koleganya, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy mengajukan praperadilan atas surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Permohonan praperadilan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (19/8) lalu. Ketiga tersangka itu menilai Sprindik tersebut tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Kuasa hukum ketiga tersangka, Yusuf Eko Nahuddin menerangkan, permohonan praperadilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lebih detail mengenai alasan hukumnya. "Prinsipnya kami melihat ada prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik. Untuk detailnya monggo nanti di persidangan," papar Yusuf. Melalui praperadilan ini mereka memohon kepada majelis hakim agar penyidikan sampai penetapan tersangka oleh penyidik terhadap ketiga pemohon dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, dia berharap status tersangka dugaan korupsi terhadap ketiganya dicabut. Mengenai tiga kliennya yang selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia menyatakan bahwa mereka selama ini kooperatif. Mereka selalu mengikuti prosedur hukum yang dijalankan penyidik. "Praperadilan ini kan bagian dari prosedur hukum yang dilalui klien kami. Pada prinsipnya kami menghormati hukum yang berlaku," jelas dia. Sebelumnya Kejaksaan sudah menahan tiga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ke cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Yakni, Sugito asal partai Hanura dan Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar. Sedang dalam kasus Jasmas Jili I, Agus Setiawan Tjong (pengusaha) telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Dinilai Prematur Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair), Wayan Titip Sulaksana menilai gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka Jasmas itu premature. "Gugatannya prematur, karena surat perintah penyidikan bukan objek praperadilan sebagaimana dalam Pasal 77 KUHAP," ujar Wayan Titip. Menurut Wayan, praperadilan yang diajukan ketiganya dinilai sebagai upaya untuk mengulur-ulur proses penyidikan. "Itu cuma alasan untuk mengulur saja, Sprint Dik kok dipermasalahkan. Kalau saya, lebih baik dibahas saat eksepsi atau saat pembelaan saja," ungkapnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU