Digunakan Kampanye, Bawaslu Usut Mobil Dinas Anggota DPRD Kabupaten Kediri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Okt 2018 11:08 WIB

Digunakan Kampanye, Bawaslu Usut Mobil Dinas Anggota DPRD Kabupaten Kediri

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri mengusut penggunaan mobil dinas milik anggota DPRD Kabupaten Kediri yang digunakan kampanye di Kota Kediri beberapa waktu lalu. Pasalnya, menurut peraturan KPU, fasilitas negara tidak boleh ikut digunakan berkampanye. Temuan tersebut atas dasar laporan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang ada dilokasi. Informasi dilapangan mobil plat merah nopol AG 7 GP milik anggota DPRD Kabupaten Kediri itu digunakan untuk menghadiri kampanye calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Sandiaga Uno. Kampanye dilakukan di dua lokasi yakni IKCC Insumo Palace dan kafe Titik Nol Kota Kediri. "Ada kampanye Cawapres nomor dua Sandiaga Uno, pada 28 September 2018 di Hotel Insumo dan Kafe Titik Nol. Bawaslu Kota Kediri menemukan ada mobil plat merah disitu dengan nomor polisi AG 7 GP yang diindikasi milik anggota DPRD Kabupaten Kediri dan ditemukan setelah acara selesai. Sehingga belum dicek pemiliknya," kata Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur di Hotel Insumo Kota Kediri, Selasa (9/10/2018). Bawaslu bersama Satuan Reskrim Polresta Kediri yang tergabung dalam Sentra Gakumdu datang ke Hotel Insumo Kediri untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Petugas berusaha mendapatkan bukti tambahan berupa rekaman kamera CCTV untuk memastikan kehadiran yang bersangkutan bersama mobil dinasnya di lokasi kampanye. "Yang kami lakukan di Insumo adalah proses investasi dari CCTV yang ada. Kita melihat apakah yang bersangkutan terekam CCTV. Hal itu untuk mamperkuat bukti yang ada," beber Mansur. Temuan PPL ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kota Kediri bersama bukti-bukti foto. Diantaranya, foto mobil plat merah yang sedang parkir di depan Balai Kota Kediri, sedangkan yang bersangkutan hadir pada acara kampanye di Kafe Titik Nol yang terletak di seberang jalan Kantor Walikota Kediri. Selain bukti foto di lokasi Titik Nol ada juga foto saat mobil tersebut berada di IKCC Insumo Palace Kediri di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri. Menurut Mansur jika terdapat pelanggaran pidana maka dalam kasus ini akan diserahkan ke kepolisian. Lanjut Mansur, hasil penyelidikan sementara mobil tersebut milik anggota DPRD Kabupaten Kediri yang juga menjabat sebagai tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI nomor urut dua, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Hal tersebut dibuktikan pada Surat Keputusan (SK) yang telah diketahui Bawaslu. "Setelah kita telusuri, orangnya ini sebagai tim kampanye. Ada SK, bahwa yang bersangkutan adalah Ketua Tim Pembina Kampanye Kabupaten Kediri. Yang bersangkutan juga termasuk pelaksanana," jelas Mansur. Sejauh ini, Bawaslu telah memintai keterangan internal pengawas, yaitu PPL dan Panwascam sebagai pihak yang menemukan dindikasi pelanggaran. Sementara, terhadap yang bersangkutan belum dilakukan klarifikasi. "Yang bersangkutan belum kita konfirmasi karena harus koordinasi terlebih dahulu ke Provinsi," imbuh Mansur. Bawaslu kini tengah mempersiapkan sanksi, apabila oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri itu benar melanggar aturan," tandas Mansur. Sementara saat ditanya sanksi terhadap oknum tersebut? Mansur menegaskan jika masih dalam kesalahan administrasi maka akan diberikan peringatan tertulis sampai tidak boleh mengikuti kampanye berikutnya. Sedangkan untuk sanksi pidana berupa hukuman satu tahun penjraa dan denda sebesar Rp 12 juta. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU