Dijatuhi 1,5 Tahun, Gus Nur Ajukan Banding

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Okt 2019 12:30 WIB

Dijatuhi 1,5 Tahun, Gus Nur Ajukan Banding

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Sidang vonis kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya dibacakan setelah sebelumnya ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada terpidana kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul Generasi Muda NU Penjilat Gus Nur dinyatakan bersalah lantaran telah menggunggah video berisi penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi menilai Gus Nur terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. "Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1,6 bulan," kata Ketua Hakim Slamet Riyadi saat membacakan vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gus Nur hukuman 2 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Adapun biaya perkara yang dibebankan kepada Gus Nur yaitu sebesar Rp 5 ribu. Majelis hakim menolak semua pleidoi yang diajukan oleh pihak Gus Nur. Namun ada pula beberapa pertimbangan dari majelis hakim. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya. "Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali. Lalu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga," kata dia. Mendengarkan putusan hakim tersebut, Gus Nur kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian bersepakat untuk mengajukan banding.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU