Dikeroyok 20 Orang Setelah Pulang Ngopi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Sep 2020 20:46 WIB

Dikeroyok 20 Orang Setelah Pulang Ngopi

i

Suasana persidangan kasus penganiayaan anggota pencak silat Pagar Nusa yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9). SP/ Patrik Cahyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang perkara penganiayaan antara 2 perguruan pencak silat hingga mencederai satu orang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9).

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Dua perguruan pencak silat yang terlibat yakni perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan perguruan pencak silat Pagar Nusa.

Sidang digelar langsung secara online dengan menghadirkan saksi korban untuk memberikan keterangan di persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/9). 

Majelis Hakim Basrie menanyakan langsung kepada saksi yang hadir dalam persidangan tersebut.

“Saksi bagaimana peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa, bisa dijelaskan seperti apa saat kejadiannya?” ungkap Majelis Hakim.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Korban yang hadir dalam sidang tersebut memberikan keterangan terkait dengan pengeroyokan yang dialaminya. Muhammad Ikbal menjelaskan kejadian itu bermula setelah pulang dari ngopi di daerah Korem, pukul 12:00 dihadang kurang lebih 20 orang hingga terjadi pengeroyokan.

“Setelah ditanya oleh orang yang menghadang korban dengan mengatakan kamu orang apa? Tanpa basa – basi korban langsung melarikan diri dan dikeroyok dengan memukul serta menginjak – injak kepala yang dilakukan di bawah tol sampai luka pada bagian kepala, memar mata kiri, hidung dan mulut bagian kanan keluar darah,” ungkapnya.

Korban diapit menggunakan tangan kanan pada leher hingga tidak bisa bernafas. Setelah itu dilihat di dalam jok sepeda motor korban ditemukan terdakwa selendang Pagar Nusa. Pengeroyokan berujung pada permintaan maaf oleh terdakwa dengan memberikan uang berobat dan surat pernyataan damai.

Baca Juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

Dalam persidangan tersebut tidak ditemukan perkara masalah perselisihan antara PSHT dan persilatan Pagar Nusa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar merespon perkara sidang dengan memberikan tenggang waktu untuk menghadirkan saksi kedua. “Sidang ditunda minggu depan sambil menutup persidangan” ungkap JPU. Pat

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU