Diksar Mahasiswa Unila Berujung Maut, 17 Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Okt 2019 11:36 WIB

Diksar Mahasiswa Unila Berujung Maut, 17 Ditetapkan Sebagai Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Lampung Pendidikan dasar (Diksar) yang terjadi di dusun Cikoak, desa Tanjung Agung, kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran pada 25-29 September 2019 lalu berujung tragedy. Salah satu peserta atas nama Aga Trias Tahta (19), warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, kecamatan Gadingrejo, Pringsewu tewas dengan luka di sekujur tubuhnya. Tidak hanya Aga, beberapa peserta lainnya juga mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit. Akibat peristiwa itu, dua korban melaporkan ke Polres Pesawaran. Polres Pesawaran langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua panitia diksar. Selama proses penanganan perkara tersebut, Polres Pesawaran marathon memeriksa sejak laporan masuk pada Rabu (2/10/2019). Sebanyak 19 orang diperiksa secara marathon. Dua diantaranya tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang. Sedangkan 17 panitia penyelenggara (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polres Pesawaran pada Rabu (9/10/2019). Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak Selasa malam. Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu), ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Ia menambahkan, selama masa penahanannya itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan. Popon menerangkan, dua dari 17 tersangka dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Dua orang itu adalah ketua dan wakil ketua umu UKM Cakrawala Unila. Sedangkan untuk 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Terkait penetapan 17 tersangka diksar UKKM Cakrawala, Dekan FISIP Unila Syarif Makhya menerangkan, pihaknya sudah menerima kabar tersebut. Menurutnya, pihak kampus menunggu ketetapan hukum para mahasiswa tersebut. Kampus bersifat kooperatif. Untuk punishment, semua ada peraturan akademiknya. Kalau kategori terberat, mahasiswa akan di drop-out, jelasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU