Dimutasi, PNS Berjilbab Ini Gugat Gubernur Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Mar 2018 11:59 WIB

Dimutasi, PNS Berjilbab Ini Gugat Gubernur Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang PNS atau aparatur sipil negara (ASN) dari Bappeda Provinsi Jatim, Hukmia Airlanggiwati (57) menggugat Gubernur Jatim Soekarwo ke PTUN. Lho ada apa? Hukmia sebelumnya menulis surat terbuka kepada Gubernur Jatim dan tidak mendapat tanggapan. Hukmia akhirnya menggugat Pakde Karwo ke PTUN. Gugatan dilayangkan pada 28 Desember 2017 lalu. Objek gugatannya adalah SK Gubernur tertanggal 3 Oktober 2017 tentang mutasi dirinya dari Perencana Madya Bidang Ekonomi (Jabatan Fungsional di Bappeda Provinsi Jatim) menjadi Kepala UPT Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Tanaman Perkebunan milik Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jatim. Dia menilai mutasi tersebut, hanya sebagai cara untuk tidak menaikkan golongannya dari IV-b ke IV-c. Ia merupakan pejabat fungsional dengan golongan IV-b. Hukmia merasa menjadi korban dari ketidakadilan sistem birokrasi. Beberapa tahun kenaikan golongan terhambat. Ia yang saat ini golongan IV-b dan memenuhi syarat untuk naik ke golongan IV-c merasa dihambat kenaikan pangkatnya. (bj/cr) Inilah curahan hati PNS Hukmia : "Ya Robbi, setelah hamba (Hukmia) dan Nanik Yuniati sesama whistle blower yang bertahun-tahun lamanya menjadi korban ketidak adilan kebijakan pejabat Pemprov Jatim utamanya kebijakan Bpk Sekdaprov Jatim, kemaren sore Senin (5/3/2018) kami berdua menghadap Bpk Himawan Kepala Biro Hukum dan Bpk Anom Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum merangkap selaku Plt Kepala BKD Jatim. Hasil dari menghadap khusus utk hamba ternyata semua pejabat utamanya pejabat yg ada di BKD Provinsi Jatim yg saat itu masih dijabat oleh Bpk Heru Toto ternyata semuanya tdk paham aturan yg ada dalam buku Juklak utk Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Perencana PNS RI yg baru terbentuk tahun 2002. Semua aturan dipukul rata sama dgn peraturan utk kenaikan pangkat Jabatan Fungsional (JF) Peneliti yg sudah lama terbentuk. Dipukul rata sama dgn kenaikan pangkat JF Peneliti ke Gol IV-c yg harus dinilaikan ke Pusat atau harus dinilai oleh Tim Penilai Instansi pembina Peneliti di Pusat. Sedangkan JF Perencana, aturannya berbeda sekali dgn kenaikan pangkat Perencana Madya Gol IV-a hingga ke Gol IV-c. Penilaian cukup dilakukan oleh Tim Penilai dari Provinsi, bila di Provinsi sudah ada Tim Penilai Provinsi melalui SK Gub. Maka, Tim Penilai Pusat tdk punya kewenangan menilai PAK JF Perencana Provinsi. Jadi, hamba (Hukmia) adalah korban ketidakpahaman para pejabat Pemprov Jatim yg tdk mumpuni. Adapun 3 Perencana Madya lainnya yg satu daftar usul dgn hamba dan sama2 berkas PAK tidak ditandatangani oleh Gubernur dan Sekdaprov Jatim, berhasil dinaikkan pangkatnya per 1 Oktober 2016. Mungkin semua akibat promosi atau mutasi para pejabat struktural bukan berdasarkan Daftar Urut Kemampuan atau Kepangkatan, namun berdasarkan pd Daftar Urut Kedekatan, Koncoisme dan Persaudaraan. Sungguh hamba korban pemerintahan yg tdk bersih dan tdk berwibawa, korban birokrasi yg carut marut. Ampuni kami ya Robbi, cukup hamba saja menjadi korban yg terakhir, Aamiin"

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU