Dinilai Lamban, Korban Pengeroyokan Lapor Propam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2018 02:44 WIB

Dinilai Lamban, Korban Pengeroyokan Lapor Propam

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Meski sudah dilaporkan sejak sebulan lalu, namun kasus pengeroyokan yang menimpa Andy Pratomo, 37, tak kunjung tuntas. Bahkan penanganannya terkesan lambat, sebab polisi belum menetapkan tersangka pelaku yang mengeroyok warga Jalan Perum Dharmahusada itu. Oleh karena itu, korban akan melaporkan kasus ini ke propam Polda Jatim. Didampingi kuasa hukumnya, Rakhmat Santoso, Andy mengatakan jika kasus yang ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut terkesan lambat. Sebab dari tujuh orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, baru lima orang yang ditangkap. Parahnya, satu orang yang biasa dipanggil Yudianto alias Tung belum ditetapkan sebagai tersangka. "Padahal dia (tung, red) merupakan orang yang memulai keributan tersebut," ungkap Andy, Kamis (2/1). Padahal, lanjut Andy, Yudianto sudah pernah diamankan dan dimintai keterangan atas kasus tersebut. Selain itu rekaman CCTV juga terlihat jelas, jika Yudianto memukulnya. Hanya saja sampai saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan Yudianto sebagai tersangka. "Saya tidak tahu apa alasannya, untuk itu saya akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim," terangnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, dari tujuh orang yang dilaporkan, pihaknya sudah mengamankan lima tersangka, mereka adalah Baehaqi, Agus Ambon, Randy, Danang dan Farid. Mereka merupakan waiters di kafe di salah satu kafe di Jalan Kertajaya Blok S, Surabaya. Sedangkan sekuriti yang diketahui bernama Muklis masih dalam pengejaran. "Pelaku kami deteksi kabur ke Madura, saat ini tim sudah melakukan pengejaran," ungkapnya. Bima juga mengatakan, mengenai Yudianto pihaknya memang sudah mengamankan dan melakukan pemeriksaan. Hanya saja pihaknya belum bisa menetapkannya sebagai tersangka. Sebab belum cukup bukti. Memang rekaman CCTV ada, hanya saja belum ada saksi yang mengatakan jika Thung tersebut melakukan pemukulan terhadap korban. "Kami masih kekurangan bukti. Sebab belum ada saksi yang membenarkan jika dia memukul korban," terangnya. Dia mengatakan, pihaknya sudah pernah meminta korban untuk membawa saksi yang menyatakan Thung melakukan pemukulan, namun hingga saat ini korban tak kunjung membawa saksi tersebut kepada penyidik. "Korban sempat menjanjikan saksi tersebut, hanya saja hingga saat ini belum ada realisasi," terangnya. Alumnus akpol tahun 2013 tersebut mengatakan jika pihaknya sudah menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur. Buktinya, lima tersangka sudah ditangkap dalam kasus tersebut. Sedangkan menanggapi rencana korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, Bima mempersilahkan. "Itu hak korban dan hak setiap warga, yang jelas kami sudah sesuai prosedur," tandasnya. Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus pengeroyokan yang menimpa korban tersebut terjadi pada malam tahun baru. Saat itu, korban dan teman serta keluarganya sedang menghabiskan malam tahun baru di kafe tersebut. Namun saat itu, salah satu teman Andy, yakni Robi disenggol oleh pengunjung lain yakni Yudianto. Keduanya terlibat cek-cok hingga berkelahi, namun saat Andy hendak melerai, ia malah di keroyok. Pelakunya selain Yudianto, dia juga enam pegawai kafe di Jalan Kertajaya Blok S. Mereka mengeroyok Andy dan Robi hingga mengalami cukup serius. Bahkan Andy harus mendapatkan 52 jahitan dan koma selama dua hari. Ternyata setelah ditelisik, karyawan kafe tersebut mengeroyok Andy lantaran membela Thung yang sudah menjadi pelanggan tetap kafe. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU