Diniliai Pemborosan, Advokat Gugat Hapus Wakil Menteri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Nov 2019 11:41 WIB

Diniliai Pemborosan, Advokat Gugat Hapus Wakil Menteri

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Seorang warga Petamburan, Jakarta Pusat bernama Bayu Segara melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya ia meminta penambahan wakil Menteri dihapus. Bayu yang sehari harinya berprofesi sebagai advokat itu beranggapan keberadaan wakil menteri merupakan pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur Kementerian. Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011," kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (27/11/2019). Gugatan yang ia layangkan tertuju pada pasal 10 UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi : Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu. "Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Bayu. Adapun 12 wamen yang dimaksud oleh bayu disini antara lain : - Wamenlu : Mahendra Siregar - Wamenhan : Sakti Wahyu Trenggono - Wamenag : Zainut Tauhid - Wamenkeu : Suahasil Nazara - Wamen PUPR : John Wempi Wetipo - Wamen LHK : Alue Dohong - Wamendag : Jerry Sambuaga - Wamen Desa PDTT : Budi Arie Setiadi - Wamen Agrarian dan Tata Ruang : surya tjandra - Wamen BUMN 1 : Budi Sadikin - Wamen BUMN 2 : Kartika Wirjoatmojo - Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : Angela Tanoesodibjo

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU