Dinyatakan P21, Berkas Kasus Wanita Sebar Konten Hina Lambang Negara Diteri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Sep 2019 17:40 WIB

Dinyatakan P21, Berkas Kasus Wanita Sebar Konten Hina Lambang Negara Diteri

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Proses penyidikan kasus konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial oleh tersangka Ida Fitri (44), beberapa waktu lalu di nyatakan lengkap, untuk itu Reskrim Polres Blitar Kota melimpahkan berkas dan tersangka pada Kamis (12/9) ke Kejaksaan Negeri. Pengiriman Berkas dan tersangka di benarkan oleh Kapolres Blitar AKBP. Adewira Negara Siregar melalui Kasat Reskrim AKP. Heri Sugiyono "Karena proses penyidikannya sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka hari ini (12/9) kasusnya kami limpahkan ke kejaksaan, termasuk tersangka dan barang bukti" kata AKP. Heri Sugiono. Lebih jauh mantan kasat Reskrim Polres Lumajang ini mengatakan, nantinya pihak Kejaksaan yang akan melanjutkan kasus tersebut sampai proses persidangan. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Blitar menyampaikan melalui Kasi Pidum Supomo SH, bahwa benar pihaknya menerima limpahan berkas dengan kasus ujaran kebencian melalui medsos dari Polres Blitar kota. Supomo menyampaikan, pihaknya akan meneliti berkas perkaranya termasuk juga akan memeriksa alat alat bukti yang di sertakan pihak Reskrim Polres Blitar kota. "Untuk tersangka akan kami tahan maksimal 20 hari ke depan, sedang kasusnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Supomo di ruang kejanya .(12/9) Untuk diketahui Satreskrim Polres Blitar Kota telah menetapkan Ida Fitri warga Kec.Sanankulon Kab. Blitar sebagai tersangka pada Senin (8/7/2019) lalu. Atas penetapan sebagai tersangka Ibu dua anak itu akhirnya di tahan oleh Polres Blitar Kota sejak Senen 17/7 lalu, setelah melewati pemeriksaan termasuk Saksi saksi dan Saksi ahli. Dalam kasus tersebut Wanita berhijab bernama Ida Fitri terjerat pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kasus itu sendiri berawal dari cuitanya melalui medsos di akun facebook dengan nama Aida Kinfeksi, dimana akun Ida Konfeksi telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara. Ada dua foto yang diunggah berupa Foto yang pertama bergambar Mumi yang pada bagian wajahnya diedit sedemikian rupa mirip dengan foto Presiden RI Joko Widodo di sertai tambahan narasi the new firaun pada foto tersebut. Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar berkepala anjing, juga ada tambahan keterangan iblis berwajah anjing pada foto kedua ini.Les.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU