Dinyatakan Tidak Bersalah, Sofyan Basir Bebas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Nov 2019 15:03 WIB

Dinyatakan Tidak Bersalah, Sofyan Basir Bebas

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir. Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), dinyatakan tidak bersalah dalam sidang yang dilakukan Senin (4/11) siang ini. Majelis hakim yang diketuai Hariono menyatakan secara bulat, tanpa adadissenting opinion, Sofyan Basir tidak terbukti membantu terjadinya pemberian suap antara Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih atas pengerjaan proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya, Sofyan didakwa dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang keikutsertaan seseorang dalam membantu terjadinya tindak pidana kejahatan. "Saya bersyukur Allah kasih terbaik, bebas. Kita bisa bebas di luar, berbuat terbaik untuk masyarakat," kata Sofyan Basir seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). "Sekali lagi saya bersyukur kepada Allah, kepada pemerintah, dan semua pihak yang membantu proses ini sehingga bebas," sambungnya. Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa pada KPK dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, berdasarkan keterangan para saksi, Sofyan dinyatakan tidak memenuhi unsur membantu atau memfasilitasi Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat selama pertemuan itu. Lagipula, selama pertemuan Sofyan selalu mengajak Supangkat lantaran dianggap paling paham mengenai proyek tersebut. Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU