Diperiksa Untuk Nurhadi, Bos Yudha Bakti Dipanggil Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jun 2020 15:01 WIB

Diperiksa Untuk Nurhadi, Bos Yudha Bakti Dipanggil Lagi

i

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono.

Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret eks Sekertaris MA, Nurhadi terus digali. Saat ini giliran bos Bank Yudha Bakti yang akan dipanggil sebagai saksi atas terdakwa Nurhadi. Ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali pada Kamis (25/6) namun mangkir.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Disebutkan, Tjandra yang juga pemegang saham PT Gazco Plantations Tbk (GZCO) telah diultimatum untuk menghadiri pemanggilan penyidik KPK. Sebab ada konsekuensi hukum jika dia kembali mangkir dari pemanggilan KPK. “Karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan,” tegas Ali.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Selain Tjandra, KPK mengagendakan enam saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Mereka diantaranya, seorang wiraswasta bernama Sali, Muhtar Sanusi Ketua RW 003 Kel. Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Bogor, Ayub Ketua RT 003/RW 003 Kel. Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Bogor, serta tiga tukang kebun, masing-masing bernama Mahmud, Ahmad Wahib, dan Rahmat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.p2

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU