Home / Kriminal : Korbannya Siswi SMA di Surabaya. Modusnya, Driver

Diperkosa di Taksi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Nov 2018 08:45 WIB

Diperkosa di Taksi Online

SURABAYA PAGI, Surabaya Hadirnya transportasi berbasis aplikasi (taksi online), selain memberikan kemudahan bagi masyarakat juga menimbulkan kecemasan baru. Pasalnya, kerap terjadi tindak kriminal yang dilakukan driver taksi online. Seperti dialami ANC, siswi kelas XII SMA di Surabaya. Gadis yang masih di bawah umur ini menjadi korban pencabulan oleh driver taksi online. ----------- Beruntung, polisi bertindak cepat. Anggota Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Hendrik Sugiyanto (33), driver taksi online tersebut. Orang tua ANC melaporkan Hendrik yang tinggal di Tembok Dukuh gg. V no. 23 Surabaya itu, lantaran telah menyetubuhi putrinya. Hendrik ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, 26 Oktober lalu. Kasus tersebut bermula saat ANC yang setiap hari memesan layanan driver mobil online ke sekolah menggunakan aplikasi. Saat itu Hendrik kebetulan menjadi driver yang dipesan oleh ANC. Keduanya pun berkenalan. "Dari situlah, saat diajak ngobrol oleh pelaku, korban ini terbawa suasana. Lalu keduanya berbagi nomor telepon dan saat pertemuan pertama, pelaku menawarkan jasa antar jemput kepada korban dengan harga yang murah setiap harinya. Korban pun menyetujui," beber Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Kamis (8/11/2018) sore. Setelah beberapa kali dijemput baik pulang dan pergi sekolah, komunikasi Hendrik dan korban pun semakin intens. Hendrik kemudian mengajak korban berpacaran. Saat itulah, Pelaku dengan segala bujuk rayunya meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. "Persetubuhan itu dilakukan di dalam mobil pelaku. Baik saat berangkat sekolah maupun pulang. Dan itu dilakukan di parkiran mobil jalan Kranggan Surabaya," tambah Ruth. Terungkapnya kasus persetubuhan itu bermula saat guru korban memanggil orang tuanya. Saat itu, selama kurun waktu hampir tiga bulan korban sering terlambat masuk sekolah dan tak jarang membolos. Korban akhirnya mengaku jika dirinya kerap terlambat karena melayani nafsu bejat pelaku. Modus Janji Menikahi Sementara itu, dari pengakuannya, Hendrik sudah dua puluh lima kali menyetubuhi korban. Hal itu dilakukan di dalam mobilnya sejak Juli hingga September, dengan janji manis menikahi sang korban saat lulus sekolah. "Periode Juli hingga September, sudah dua puluh lima kali dan dilakukan di dalam mobil. janjinya menikahi pas lulus sekolah," tandas perwira dengan tiga balok itu. Kriminalitas di dalam taksi online tak hanya dialami ANC. Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan RI, Syafrin Liputo, sepanjang tahun 2016 hingga 2018, ada beberapa kasus yang menonjol yang dilakukan oleh pengemudi taksi online terhadap penumpangnya. Kasus itu terbagi atas tiga klasifikasi yakni pemerasan, pencabulan hingga pembunuhan. Kasus pertama, yang terjadi pada bulan Desember 2016. Dalam kasus itu seorang sopir taksi online telah mencabuli seorang penumpangnya, gadis dibawah umur. Kemudian kedua, terjadi pada Juli 2017 seorang pengemudi bernama Riyan Arterino, 27 tahun, memeras mahasiswa inisial NS di kawasan Pondok Rumput, Bogor. Tak berhenti disitu, pemerasan terhadap penumpang taksi online kembali terjadi pada bulan Agustus 2017, tutur Syafrin Liputo tentang kasu ketiga. Keempat, kasus pencabulan kembali terjadi pada 17 Januari 2018, di Bandung, seorang perempuan bernama Mega Anisa dirampok dan dicabuli oleh pengemudi taksi online. Kelima, kasus pembunuhan yang terjadi di Semarang, pada 20 Januari 2018, yang dilakukan oleh seorang driver Grabcar terhadap penumpangnya. Keenam kasus di Bekasi. Terjadi lagi pada tanggal 12 Februari 2018, seorang penumpang dari Bekasi hendak menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dibawa ke tempat sepi oleh pengemudi kemudian dicabuli, kata Syafrin Liputo. Bekukan Izin Taksi Online Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan membekukan operator jasa angkutan daring berbasis aplikasi jika tak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya. "Kami akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut operasional aplikatornya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. Menurut dia, tentu tahapannya ketika operator tak mampu menjaga keamanan dan keselamatan penggunanya adalah diawali dengan pembekuan operasi. Budi mengaku gusar dan harus bersikap lebih tegas karena kasus seperti itu sudah berulang kali terjadi pada taksi online. "Saya sudah sering berkomunikasi dengan para operator (Grab dan Go-Jek) dan mereka menjanjikan pembinaan kepada mitra pengemudinya. Tapi buktinya ada kejadian lagi, ujarnya. Respon YLKI Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah pemerintah memperingatkan akan membekukan izin operator jasa angkutan daring berbasis aplikasi atau taksi online. Izin dibekukan bila mereka tak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya. Dari perspektif YLKI, perlindungan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen transportasi online itu bukan hanya tanggung jawab mitra driver tapi juga perusahaan aplikator, ungkap Sekretaris YLKI, Agus Suyanto, kemarin. Hal ini dia katakan terkait kasus pelecehan seksual terhadap penumpang oleh driver Grab yang telah memicu munculnya petisi di laman www.change.org berjudul Banyak Kasus Pelecehan, Pemerintah Bekukan Izin Operasi Grab! YLKI berharap penyelesaian komprehensif atas kasus yang sudah mengorbankan banyak konsumen itu. Agus meminta Grab jangan hanya mengutamakan bisnis dengan cara perekrutan mitra pengemudi sebanyak-banyaknya tetapi mengabaikan keselamatan dan kenyamanan konsumen. Jika ke depannya melakukan kesalahan serupa, wajar jika pemerintah me-review izin usahanya. Pemerintah harus menentukan batas toleransi pelanggaran agar dijadikan acuan memberikan sanksi, pungkas dia. n fir/jk/ol

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU