Direksi PT NKE Tersangka Gubeng Ambles, Nama F Lolos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Jan 2019 09:21 WIB

Direksi PT NKE Tersangka Gubeng Ambles, Nama F Lolos

Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, terus bertambah. Saat ini sudah enam orang ditetapkan tersangka. Termasuk satu orang dari jajaran direksi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) selaku kontraktor proyek basement di area RS Siloam, Surabaya. Tersangka lainnya manager di PT Saputra Karya, owner atau pemilik proyek. Namun dari 6 tersangka yang disebut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, ada satu nama yang misterius. Inisialnya F, yang sebelumnya disebut calon tersangka, tapi sekarang hanya berstatus saksi. ---- Di hadapan wartawan, Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan 6 orang tersangka dengan inisial. Yakni, BS (Dirut PT NKE), RW (project dari PT NKE) dan AP (manager PT NKE). Sedang dari PT Saputra Karya masing-masing RH sebagai project PT Saputra Karya, LAH (Struktur Engineering Supervisor) dan AK (supervisor). "Kami sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka hari Senin 28 Januari 2018 mendatang," kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (23/1) kemarin. Luki menjelaskan penyebab amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 itu, yakni gagal teknis pembangunan MUD di lokasi proyek basement. Hal itu menyebabkan ketidakmampuan dinding penahan tanah yang dibor (Soldier Pile) sebelah timur menahan beban daya dorong atau tekanan lateral massa tanah. Penyebabnya juga karena faktor kedalaman galian basement terhadap dinding penahan tanah (Soldier Pile). "Faktor existing muka air tanah yang tinggi juga dapat mengurangi stabilitas dinding penahan, sehingga menyebabkan jalan raya di depan Bank BNI dan toko elizabeth longsor (ambles," terang jenderal bintang dua ini. Kapolda Jatim mengungkapkan penetapan enam tersangka ini merupakan dari penyidikan 41 saksi yang berkaitan pembangunan proyek basement. Pihaknya juga memperkuat dengan keterangan lima saksi ahli yaitu ahli Geoteknik forensik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Geoteknik forensik dari Universitas Tarumanegara, ahli manajemen kontruksi forensik dari LPJK, ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya dan Labfor Mabes Polri cabang Surabaya. Sedang barang bukti yaitu surat dokumen perizinan proyek pembangunan basement dan gedung bertingkat, alat Dewatering, alat recarging, sample tahah, pompa air, Core Drill (Capping Beam dan Soldier Pile), Ground Achour dan kunci ground Achour. "Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 192 ayat 1 jo 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan tentang tindak pidana sengaja membuat tidak dapat dipakai bangunan jalan untuk lintas umum sehingga membahayakan dan senjaga melakukan kegiatan yang menganggu fungsi jalan," papar Luki. Misteri F Sementara itu, orang berinisial F yang sebelumnya disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada 31 Desember 2018, menjadi tanda tanya. Pasalnya, saat itu F disebut-sebut sebagai calon tersangka pada temuan awal penyidikan. Namun ternyata F tidak termasuk enam tersangka yang dirilis Kapolda. "F ini salah satu dari 40 saksi yang kami periksa terkait ablesnya Jalan Raya Gubeng," jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, kemarin. Menurut dia, F memang ada di dalam dokumen perencanaan proyek pengerjaan basement yang dikerjakan PT NKE. Dan F ini dari pihak perusahaan bidang perencanaan. "Dokumen itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan awal, jadi saat ini F ini masuk dalam saksi yang kami mintai keterangan," terang dia. Tersangka bisa Bertambah Yusep membantah jika Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan pernah menyebut F sebagai tersangka. "Hanya sebagai calon tersangka, jadi bukan sebagai tersangka dalam kasus ini," tandas dia. Yusep mengatakan saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. "Ini bisa saja bertambah menunggu penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU