Direktur PDAM Surabaya Kaget, Anak Buahnya Tersangka Pemerasan Rp 1 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 05 Jan 2019 08:43 WIB

Direktur PDAM Surabaya Kaget, Anak Buahnya Tersangka Pemerasan Rp 1 M

Budi Mulyono-Alqomar, Wartawan Surabaya Pagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya sepertinya tidak beres, lantaran pejabatnya terseret korupsi. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU sebagai tesangka. Ia diduga memeras kontraktor Rp 1 miliar. Sebelum ini, direksi PD Pasar Surya menjadi tersangka korupsi dana revitalisasi pasar. Kemudian pejabat PD Rumah Potong Hewan diadili lantaran kasus korupsi proyek pembangunan IPAL. -- Informasi yang diperoleh, RTU disebut-sebut bernama Retno Tri Utomo, manager pemeliharaan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada. RTU diduga memeras Chandra Ariyanto selaku direktur PT Cipta Wisesa Bersama senilai Rp 1 miliar. Sumber di Penyidik Pidsus Kejagung menyebutkan Chandra merupakan penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di PDAM Kota Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Modusnya, RTU mengancam dan mengintimidasi tidak memperbolehkan ikut lelang jika tidak menyetor sejumlah uang diminta tersangka. Karena diancam, Chandra akhirnya mentransfer uang yang diminta RTU melalui rekening bank yang sudah ditentukan tersangka. Transfer tersebut dilakukan bertahap sebanyak delapan kali. Dengan total Rp900 juta, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat (4/1/2018). Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP. Penetapan ini berdasarkan surat penetapan tersangka Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tanggal 3 Januari 2019, sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini. Tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana yang maksimal," lanjut Mukri menegaskan. Terpisah, Direktur PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Mujiaman mengaku kaget dengan penetapan tersangka anak buahnya itu. Pasalnya, pekan lalu dia mengetahui bahwa perkara ini masih penyelidikan. Karena itu, pihaknya mengajukan audiensi dengan Kejagung guna membantu penanganan perkara tersebut. Nah, rencananya, kami akan diundang ke Jakarta (Kejagung) pada Rabu (9/1/2019) untuk koordinasi, ujarnya. Dalam koordinasi tersebut, imbuhnya, pihaknya akan membantu semua apa yang diperlukan Kejagung. Baik itu penyerahan dokumen maupun berkas-berkas lain diperlukan. Pihaknya akan kooperatif dengan Kejagung agar perkara ini bisa diusut dengan tuntas. Kami ke sana (Kejagung) juga akan bersama tim hukum juga, terangnya. Terkait pendampingan hukum bagi tersangka, Mujiaman menyatakan, hal itu akan dibicarakan dengan Kejagung. Namun dia ingin memastikan bahwa, RTU mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya. Bahkan, saat pemeriksaan, dirinya juga ikut mendampingi. Soal pendampingan hukum, itu akan kami koordinasikan dengan Kejagung. Kita kaji dulu seperti apa nanti, pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU