Dirjen Dukcapil Luruskan Isu Biaya Urus Ganti e-KTP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2019 10:38 WIB

Dirjen Dukcapil Luruskan Isu Biaya Urus Ganti e-KTP

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta isu penggantian e-KTP akan dipungut biaya diberitakan salah satu portal berita online. Dalam isu tersbeut, disebutkan pungutan bayaran e-KTP diberlakukan bagi pihak yang kehilangan atau rusak. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, meluruskan isu soal masyarakat akan dimintai bayaran saat melakukan penggantian e-KTP tahun 2020. Ia mengatakan hal tersebut baru sebatas kajian. "Itu masih kajian, belum tentu jadi," kata Arif saat dimintai konfirmasi, Senin (25/11/2019). Meskipun begitu, Arif mengatakan hal tersebut masih jauh dari kemungkinan terjadi. Dia meminta masyarakat tak panik. "Iya masyarakat santai saja, tenang, dan sekarang tetap gratis layanan Dukcapil," tuturnya. Arif mengatakan kajian soal ganti e-KTP dipungut bayaran dilakukan di dalam Ditjen Dukcapil. Namun, dia menegaskan pengkajian dilakukan secara luas. "Yang membuat kajian kami kok, bukan orang lain. Tapi kajiannya belum sampai pada kesimpulan itu. Kami membuat kajian tentang e-KTP secara luas, bukan tentang itu (saja)," kata Arif.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU